Eranasional
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
    • Bekasi
    • Depok
    • Bali
    • Bogor
    • DKI Jakarta
    • Kalimantan Tengah
      • Palangka Raya
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
    • Pekalongan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Lifestyle
    • Seleb
    • Teknologi
    • Kuliner
    • Entertainment
    • Pariwisata
  • Video
Redaksi
  • Home
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
    • Bekasi
    • Depok
    • Bali
    • Bogor
    • DKI Jakarta
    • Kalimantan Tengah
      • Palangka Raya
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
    • Pekalongan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Lifestyle
    • Seleb
    • Teknologi
    • Kuliner
    • Entertainment
    • Pariwisata
  • Video
No Result
View All Result
Eranasional
  • News
  • Nasional
  • Hukum
  • DKI Jakarta
  • Teknologi
  • Palangka Raya
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Otomotif
Home Hukum

Sebarkan Ideologi Khilafah, Pemimpin Khilafatul Muslimin Divonis 10 Tahun Penjara

Adi Subchan Penulis : Adi Subchan
Kamis, 26 Januari 2023 | 7:01 pm
Pemimpin organisasi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi Kelas 1A Khusus memvonis bersalah pemimpin organisasi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja dan 10 anggotanya dalam kasus penyebaran ideologi khilafah.

Ketua PN Kota Bekasi Surachmat menjelaskan bahwa putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang terbuka terbatas yang digelar pada Selasa (24/1/2023).

Dalam sidang tersebut, terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pemimpin Khilafatul Muslimin divonis 10 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Baca Juga

Sambut Hari Raya Nyepi, Pawai Ogoh-Ogoh Sebagai Promosi Wisata Palangka Raya

Bekerjalah Dengan Profesional, Harapan Bupati Bartim Kepada Sekretariat PPK yang Baru di Lantik

Imbas Istri Flexing di Sosial Media, Sudarman Harjasaputra Dicopot dari Jabatannya

Selain pidana kurungan, pemimpin Khilafatul Muslimin itu juga harus membayar denda Rp50 juta dan tetap ditahan.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dua bulan,” ujar Surachmat, Kamis (26/1/2023).

Sementara untuk terdakwa lain yakni Indra Fauzi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Kemudian, Abdul Azis divonis 5 tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta, dan Muhamad Hidayat divonis 7 tahun penjara.

“Dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan tetap dalam penahanan,” ujar Surachmat.

Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Sobirin, Suryadi Wironegoro, Imron Najib, Nurdin, Muhammad Hasan Albana, dan Faisol serta Hadwiyanto Moerdiandono, masing-masing divonis 5 tahun penjara.

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap sejumlah petinggi kelompok Khilafatul Muslimin karena diduga menyebarkan ideologi khilafah. Satu di antaranya adalah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia ditangkap pada Selasa (7/6/2022) di Bandar Lampung.

Penangkapan ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur. Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.

Dalam video itu tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa hijau. Beberapa di antaranya mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan “Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah”.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap 10 tokoh sentral Khilafatul Muslimin. Para tersangka ditangkap di sejumlah tempat dan lokasi berbeda.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polisi kemudian melimpahkan para tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Senin (3/10/2022), setelah menyelesaikan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara.

Tags: Abdul Qadir Hasan BarajaKhilafahKhilafatul Muslimin

Dapatkan berita terupdate dari Eranasional di:

SendShareTweetShare
Previous Post

Kaesang Ingin Jadi Kepala Daerah, Nama-nama Anak Presiden yang Terjun ke Dunia Politik

Next Post

Pedagang Burung Lovebird Bingung, Rekeningnya Diblokir KPK

Postingan Lain

Sambut Hari Raya Nyepi, Pawai Ogoh-Ogoh Sebagai Promosi Wisata Palangka Raya

Sambut Hari Raya Nyepi, Pawai Ogoh-Ogoh Sebagai Promosi Wisata Palangka Raya

Maret 22, 2023
Bekerjalah Dengan Profesional, Harapan Bupati Bartim Kepada Sekretariat PPK yang Baru di Lantik

Bekerjalah Dengan Profesional, Harapan Bupati Bartim Kepada Sekretariat PPK yang Baru di Lantik

Maret 22, 2023
Imbas Istri Flexing di Sosial Media, Sudarman Harjasaputra Dicopot dari Jabatannya

Imbas Istri Flexing di Sosial Media, Sudarman Harjasaputra Dicopot dari Jabatannya

Maret 22, 2023
Buronan Kasus Penganiayaan di Makassar Tertawa Lepas Usai Ditembak

Buronan Kasus Penganiayaan di Makassar Tertawa Lepas Usai Ditembak

Maret 22, 2023
Penyanyi ‘Dipalak’ Rp4 Juta Oleh Petugas Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf

Penyanyi ‘Dipalak’ Rp4 Juta Oleh Petugas Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf

Maret 22, 2023
Pemkab Bartim Umumkan Jam Kerja ASN Selama Bulan ramadhan

Pemkab Bartim Umumkan Jam Kerja ASN Selama Bulan ramadhan

Maret 22, 2023
Next Post
Pedagang Burung Lovebird Bingung, Rekeningnya Diblokir KPK

Pedagang Burung Lovebird Bingung, Rekeningnya Diblokir KPK

Tamara Bleszynski Digugat Rp 34 Miliar Saudara Kandung

Tamara Bleszynski Digugat Rp 34 Miliar Saudara Kandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Konon, Kakak Ipar Mario Dandy Dekat dengan Erick Thohir?

    Demi Selamatkan Aset Triliunan Rupiah, Rafael Alun Bakal Digugat Cerai Istrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIRAL! Beredarnya Foto Ciuman Denise Chariesta dengan Pengacara Kondang, Netizen Kepo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Agama Jadi Omongan Usai Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berlian Rungkat Laporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temui Vladimir Putin, Ini yang Dibahas PM Israel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Natal dan Tahun Baru 2022 - 2023.

Eranasional.com

Eranasional

© 2022 Eranasional.com - Jujur, Update dan Profesional

Halaman Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Karir
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Wartawan

Ikuti Media Sosial Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Nasional
    • News
    • Daerah
      • Kalimantan Tengah
      • Bali
      • Bogor
      • Depok
      • Bekasi
      • DKI Jakarta
    • Hukum
    • Info Public
    • Ekonomi
    • Dunia
    • Lifestyle
      • Entertainment
      • Kesehatan
    • Kuliner
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik
    • POLRI
    • Seleb
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Info Karir
  • Redaksi

© 2022 Eranasional.com - Jujur, Update dan Profesional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In