Ade Yasin di Gedung KPK. Foto : Ist

Eranasional.com – Bupati Bogor Ade Yasin mengeklaim tidak terlibat dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah di wilayahnya. Menurutnya, dia dipaksa menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Iya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab,” kata Ade di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 April 2022.

Ade mengeklaim tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Ade ngotot kasus ini tidak berkaitan dengannya.

“Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana,” ujar Ade.

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Bupati Bogor, Ade Yasin; Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik ditetapkan sebagai tersangka pemberi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat orang pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.