JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menjelaskan status dari Rekening Front Pembela Islam (FPI) serta analisis dan penelitian pihak terkait.

Dian mengatakan, pihaknya memeriksa 92 rekening FPI dan pihak terkait. Sesuai dengan otorisasi dan tenggat waktu yang ditetapkan oleh undang-undang, PPATK menyelesaikan proses analisis dan audit 92 rekening FPI dan entitas terkait FPI yang transaksinya ditangguhkan sementara.

Selain itu, Dian mengatakan, hasil analisis dan hasil pemeriksaan rekening tersebut diteruskan ke penyidik ​​polisi untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya.

Dian mengatakan penutupan transaksi tersebut dilakukan untuk memastikan PPATK memiliki cukup waktu untuk menganalisis dan mengusut rekening-rekening tersebut setelah FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Selain itu, kata dia, PPATK akan terus mendukung dan berkoordinasi dengan penyidik ​​dalam kasus dugaan pelanggaran tersebut.

“PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yg Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya,” pungkasnya. (red)