<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Calling Visa &#8211; Eranasional.com</title>
	<atom:link href="https://eranasional.com/tag/calling-visa/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://eranasional.com</link>
	<description>Jujur, terupdate dan profesional</description>
	<lastBuildDate>Sat, 03 Jan 2026 10:56:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://eranasional.com/wp-content/uploads/2022/02/cropped-WhatsApp-Image-2022-02-09-at-12.56.02-32x32.jpeg</url>
	<title>Calling Visa &#8211; Eranasional.com</title>
	<link>https://eranasional.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Menimipas Ungkap Alasan Pemerintah Terbitkan Calling Visa untuk 51 Warga Israel</title>
		<link>https://eranasional.com/96082/menimipas-ungkap-alasan-pemerintah-terbitkan-calling-visa-untuk-51-warga-israel</link>
					<comments>https://eranasional.com/96082/menimipas-ungkap-alasan-pemerintah-terbitkan-calling-visa-untuk-51-warga-israel#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aditya]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Jan 2026 10:56:12 +0000</pubDate>
				
		
		
		<category><![CDATA[agus andrianto]]></category>
		<category><![CDATA[Calling Visa]]></category>
		<category><![CDATA[israel]]></category>
		<category><![CDATA[Menimipas]]></category>
		<category><![CDATA[Visa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://eranasional.com/96082/menimipas-ungkap-alasan-pemerintah-terbitkan-calling-visa-untuk-51-warga-israel</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, ERANASIONAL.COM – Keputusan pemerintah Indonesia memberikan izin masuk kepada 51 warga negara (WN) Israel melalui mekanisme calling visa tengah menjadi perbincangan. Menanggapi hal tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Jenderal (Purn) Agus Andrianto, menegaskan bahwa penerbitan visa tersebut telah melalui proses penyaringan yang sangat ketat dan melibatkan berbagai instansi terkait. Dalam keterangannya pada Sabtu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://eranasional.com/">Jakarta, ERANASIONAL.COM</a> – </strong>Keputusan pemerintah Indonesia memberikan izin masuk kepada 51 warga negara (WN) Israel melalui mekanisme <em>calling visa</em> tengah menjadi perbincangan. Menanggapi hal tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Jenderal (Purn) Agus Andrianto, menegaskan bahwa penerbitan visa tersebut telah melalui proses penyaringan yang sangat ketat dan melibatkan berbagai instansi terkait.</p>
<p>Dalam keterangannya pada Sabtu (3/1/2026), Agus memastikan bahwa pemberian izin ini bukanlah keputusan tunggal dari kementeriannya, melainkan hasil kesepakatan kolektif.</p>
<p>Agus menjelaskan bahwa setiap permohonan visa dari negara-negara yang masuk dalam daftar <em>calling visa</em> harus dibahas oleh sebuah tim koordinasi khusus. Tim ini biasanya terdiri dari perwakilan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, serta unsur pengamanan seperti <a href="https://eranasional.com/?s=Badan+Intelijen+Negara&amp;post_type=post">Badan Intelijen Negara</a> (BIN) dan Polri.</p>
<p>&#8220;Jika visa diajukan oleh warga negara Israel, selalu ada tim yang membahas apakah mereka diizinkan masuk atau tidak. Keputusan ini lahir dari rapat koordinasi bersama, jadi bukan kewenangan mutlak satu kementerian saja,&#8221; jelas mantan Wakapolri tersebut.</p>
<p>Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, pemberian visa kepada 51 WN Israel ini didasari pada tujuan bisnis. Agus mensinyalkan bahwa kehadiran mereka telah mendapatkan restu karena dianggap memiliki nilai manfaat bagi kepentingan nasional dengan tetap mengedepankan aspek keamanan.</p>
<p>&#8220;Intinya, rekomendasi bersama itulah yang menjadi dasar. Pasti ada pertimbangan-pertimbangan matang di baliknya, termasuk profil pemohon dan tujuan kehadirannya,&#8221; tambahnya.</p>
<h2><a href="https://www.beritasatu.com/search/calling+visa"><strong>Apa Itu Calling Visa?</strong></a></h2>
<p>Bagi masyarakat awam, istilah <em>calling visa</em> mungkin terdengar asing. Secara hukum di Indonesia, <em>calling visa</em> adalah layanan visa yang diberikan kepada warga negara dari negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu.</p>
<p>Sebagai informasi, Indonesia hingga kini tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Oleh karena itu, warga negara Israel tidak dapat mengajukan visa ke Indonesia melalui mekanisme umum. Mereka diwajibkan menggunakan skema calling visa, yakni jenis visa yang memerlukan persetujuan khusus dari pemerintah pusat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.</p>
<p>Calling visa umumnya diberlakukan bagi warga negara dari negara-negara yang dianggap memiliki sensitivitas tertentu, baik dari sisi politik, keamanan, maupun hubungan luar negeri. Prosesnya mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap tujuan kunjungan, latar belakang pemohon, serta potensi risiko yang dapat ditimbulkan selama berada di Indonesia.</p>
<h4><a href="https://eranasional.com/?s=visa&amp;post_type=post">Berikut adalah poin utama mengenai prosedur <em>calling visa</em>:</a></h4>
<ul>
<li>Negara Tanpa Hubungan Diplomatik: Karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel, WN Israel tidak bisa mendapatkan visa biasa di bandara (<em>Visa on Arrival</em>) atau melalui proses umum.</li>
<li>Proses Kliring (Clearing House): Permohonan harus melalui tahap penilaian di tingkat pusat. Tim koordinasi akan melakukan pengecekan latar belakang (<em>background check</em>) yang mendalam untuk memitigasi potensi risiko keamanan atau politik.</li>
<li>Persyaratan Penjamin: Pemohon biasanya diwajibkan memiliki penjamin di Indonesia yang bertanggung jawab penuh atas keberadaan mereka selama di tanah air.</li>
</ul>
<p>Penerapan kebijakan ini cenderung diberlakukan bagi negara-negara yang dinilai memiliki sensitivitas tinggi. Selain aspek keamanan, tim penilai juga mempertimbangkan dampak politik internasional, mengingat posisi teguh Indonesia dalam mendukung kemerdekaan <a href="https://www.beritasatu.com/search/palestina">Palestina</a>.</p>
<p>Namun, dalam praktik diplomasi ekonomi, interaksi profesional di level bisnis terkadang dimungkinkan melalui skema pengawasan ketat ini tanpa mengubah posisi politik negara secara fundamental.</p>
<p>Langkah Menimipas dalam menjelaskan prosedur ini diharapkan dapat meredam spekulasi di masyarakat. Dengan adanya transparansi bahwa izin tersebut melibatkan lintas kementerian, pemerintah menegaskan bahwa kedaulatan dan keamanan nasional tetap menjadi prioritas utama dalam setiap izin masuk warga negara asing ke wilayah hukum Indonesia.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://eranasional.com/96082/menimipas-ungkap-alasan-pemerintah-terbitkan-calling-visa-untuk-51-warga-israel/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
					<media:content
				url="https://eranasional.com/wp-content/uploads/2026/01/kabareskrim-komjen-agus-andrianto-saat-rapat-dengar-pendapat-g4if.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="800"
				height="533">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Jenderal (Purn) Agus Andrianto]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://eranasional.com/wp-content/uploads/2026/01/kabareskrim-komjen-agus-andrianto-saat-rapat-dengar-pendapat-g4if-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
									<media:description type="plain"><![CDATA[Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Jenderal (Purn) Agus Andrianto]]></media:description>
													<media:copyright>Aditya</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
