<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kanwil BPN Bali &#8211; Eranasional.com</title>
	<atom:link href="https://eranasional.com/tag/kanwil-bpn-bali/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://eranasional.com</link>
	<description>Jujur, terupdate dan profesional</description>
	<lastBuildDate>Mon, 09 Mar 2026 17:26:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://eranasional.com/wp-content/uploads/2022/02/cropped-WhatsApp-Image-2022-02-09-at-12.56.02-32x32.jpeg</url>
	<title>Kanwil BPN Bali &#8211; Eranasional.com</title>
	<link>https://eranasional.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Data Pertanahan</title>
		<link>https://eranasional.com/99581/wamen-ossy-tekankan-pentingnya-peningkatan-kualitas-pelayanan-dan-data-pertanahan</link>
					<comments>https://eranasional.com/99581/wamen-ossy-tekankan-pentingnya-peningkatan-kualitas-pelayanan-dan-data-pertanahan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Agung Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 17:26:53 +0000</pubDate>
				
		
		
		<category><![CDATA[Data Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil BPN Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Wamen Ossy]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://eranasional.com/99581/wamen-ossy-tekankan-pentingnya-peningkatan-kualitas-pelayanan-dan-data-pertanahan</guid>

					<description><![CDATA[Bali ERANASIONAL.COM &#8211;&#8211; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengapresiasi kinerja jajaran Provinsi Bali, yang dinilai berhasil menunjukkan kemajuan signifikan dalam pelayanan pertanahan. Apresiasi itu ia sampaikan saat sharing session bersama seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali pada Senin (09/03/2026). Meski demikian, Wamen Ossy [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bali ERANASIONAL.COM &#8211;</strong>&#8211; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengapresiasi kinerja jajaran Provinsi Bali, yang dinilai berhasil menunjukkan kemajuan signifikan dalam pelayanan pertanahan.</p>
<p>Apresiasi itu ia sampaikan saat sharing session bersama seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali pada Senin (09/03/2026).</p>
<p>Meski demikian, Wamen Ossy menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan, khususnya pada aspek data pertanahan.</p>
<p>“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran. Bali ini sangat kritis dalam pengelolaan data pertanahan sehingga prestasi-prestasi yang sudah dicapai menjadi sesuatu yang membanggakan dan perlu terus dilanjutkan. Ke depannya adalah bagaimana kita meningkatkan kualitas dari data pertanahan yang ada di Bali,” ucap Wamen ATR/Waka BPN, di Aula Kanwil BPN Provinsi Bali.</p>
<p>Di Provinsi Bali, sudah lebih dari 80% bidang tanah yang bersertifikat. Capaian tersebut dilengkapi dengan kelengkapan dara pertanahan yang sudah mendekati 100% pada beberapa wilayah di Bali.</p>
<p>Kanwil BPN Provinsi Bali juga menjadi salah satu provinsi penerima Predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) Tahun 2026. Predikat yang sama juga diperoleh oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung. Sementara Kantah Kota Denpasar, meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian PAN-RB.</p>
<p>WBBM sendiri merupakan predikat tertinggi yang diberikan oleh Kementerian PAN-RB kepada unit kerja instansi pemerintah.</p>
<p>Predikat ini menandakan bahwa instansi tersebut telah sukses menerapkan Reformasi Birokrasi, berhasil mencegah korupsi, dan memberikan kualitas pelayanan publik yang prima.</p>
<p>Sementara, WTAB merupakan predikat yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN kepada satuan kerja yang berhasil menerapkan tata kelola administrasi yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.</p>
<p>Penghargaan internal ini menjadi langkah awal untuk mendorong seluruh jaaran untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan WBBM.</p>
<p>Dengan data pertanahan yang semakin baik, Wamen Ossy berharap pelayanan pertanahan di Provinsi Bali menjadi lebih cepat dan transparan dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.</p>
<p>“Yang pasti harus kita ketahui bersama bahwa sudah tidak zamannya lagi sekarang mengurus berkas terlalu lama. Kita harus cari cara perbaikan supaya pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan secara cepat,” tegas Wamen Ossy, di hadapan seluruh Kepala Kantah di Provinsi Bali yang mengikuti sharing session.</p>
<p>Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, mengatakan bahwa penghargaan yang diperoleh ini menjadi dorongan agar unit kerja di lingkungan Provinsi Bali terus meningkatkan kinerja dan integritas.</p>
<p>“Kita ini pada dasarnya adalah pelayan masyarakat. Karena itu, yang paling penting adalah bagaimana menghadirkan pelayanan yang baik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” pungkas Eko Priyanggodo.</p>
<p>Setelah sharing session agenda Wamen Ossy dilanjutkan dengan melakukan room tour di lingkungan kantor serta menyapa seluruh pegawai. Ia berinteraksi langsung dengan para pegawai di setiap ruangan, sekaligus meninjau aktivitas kerja dan pelayanan yang sedang berlangsung.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://eranasional.com/99581/wamen-ossy-tekankan-pentingnya-peningkatan-kualitas-pelayanan-dan-data-pertanahan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
					<media:content
				url="https://eranasional.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260310-WA0003.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1280"
				height="854">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[wamen-atr-ossy]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://eranasional.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260310-WA0003-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
													<media:copyright>Agung Nugroho</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Polda Tetapkan Kakanwil BPN Bali sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan </title>
		<link>https://daerah.eranasional.com/96573/polda-tetapkan-kakanwil-bpn-bali-sebagai-tersangka-dugaan-penyalahgunaan-kekuasaan</link>
					<comments>https://daerah.eranasional.com/96573/polda-tetapkan-kakanwil-bpn-bali-sebagai-tersangka-dugaan-penyalahgunaan-kekuasaan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Agung Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jan 2026 01:38:25 +0000</pubDate>
				
		
		
		
		
		<category><![CDATA[I Made Daging]]></category>
		<category><![CDATA[Kakanwil BPN Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil BPN Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Bali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.eranasional.com/96573/polda-tetapkan-kakanwil-bpn-bali-sebagai-tersangka-dugaan-penyalahgunaan-kekuasaan</guid>

					<description><![CDATA[Bali, ERANASIONAL.COM &#8212; Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Bali secara resmi menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ( Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran menghilangkan arsip negara. Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, menerangkan penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan, memaksa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bali, ERANASIONAL.COM &#8212;</strong> Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Bali secara resmi menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ( Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran menghilangkan arsip negara.</p>
<p>Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, menerangkan penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu atau setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang dijaga untuk kepentingan negara.</p>
<p>“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 421 KHUP dan atau Pasal 83 Undang-undang RI, nomer 43, tahun 2009 tentang kearsipan yang diduga dilakukan oleh tersangka,” ujar Kombes Pol. Ariasandy saat dikonfirmasi di Bali, Selasa (13/01/2025).</p>
<p>Status tersangka terhadap pejabat strategis di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.</p>
<p>Dalam surat itu dijelaskan bahwa pada 11 Desember 2025 penyidik Ditreskrimsus Polda Bali secara resmi menetapkan I Made Daging sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan.</p>
<p>Ariasandy mengatakan I Made Daging menjadi tersangka dugaan asumsi kekuasaan pada awal Desember 2025.</p>
<p>&#8220;Jadi tanggal 10 Desember yang lalu atas nama IMD kami tetapkan sebagai tersangka. Dan sekarang masih berproses,&#8221; kata Kombes Pol. Ariasandy.</p>
<p><strong>Tidak Ditahan Kakanwil BPN Bali</strong></p>
<p>Polda tidak melakukan penahanan terhadap Kakanwil BPN Bali, (IMD) yang telah menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan.</p>
<p>Kombes Ariasandy menegaskan tersangka tidak ditahan, karena hanya terancam hukuman satu tahun.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan peraturan, tersangka yang ditahan adalah yang ancamannya di atas lima tahun penjara. Ancaman hukuman satu tahun tidak dipenjara. Ditahan itu ancaman hukuman lima tahun ke atas,&#8221; kata Kombes Ariasandy.</p>
<p>Dalam hal itu, dia mengatakan tersangka diduga melanggar Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.</p>
<p>&#8220;Pasalnya itu 83. Kayaknya berkaitan dengan dokumen,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Ariasandy mengaku saat ini belum bisa menjelaskan lebih banyak terkait kasus tersebut, karena masih menunggu laporan perkembangan penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus),</p>
<p>&#8220;Saya belum dapat kronologi selengkapnya. Jadi berkaitan dengan persangkaan pasal itu yang kami sudah sampaikan ke media. Masih proses-lah, kan menetapkan sebagai tersangka, berarti berproses pemeriksaan dan segala macam, sesuai dengan bagaimana teknis pemeriksaan berkas perkara, masih berjalan,&#8221; ujarnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://daerah.eranasional.com/96573/polda-tetapkan-kakanwil-bpn-bali-sebagai-tersangka-dugaan-penyalahgunaan-kekuasaan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
					<media:content
				url="https://eranasional.com/wp-content/uploads/2026/01/923f23ab386bf6ed13a43c8f38c2843151cd5549a6908c40ad9a2809940bafa5.0.jpeg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="547"
				height="365">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Kakanwil BPN Bali]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://eranasional.com/wp-content/uploads/2026/01/923f23ab386bf6ed13a43c8f38c2843151cd5549a6908c40ad9a2809940bafa5.0-100x75.jpeg"
					width="100"
					height="75" />
													<media:copyright>Agung Nugroho</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
