<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Pontjo Sutowo &#8211; Eranasional.com</title>
	<atom:link href="https://eranasional.com/tag/pontjo-sutowo/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://eranasional.com</link>
	<description>Jujur, terupdate dan profesional</description>
	<lastBuildDate>Mon, 16 Mar 2026 08:25:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://eranasional.com/wp-content/uploads/2022/02/cropped-WhatsApp-Image-2022-02-09-at-12.56.02-32x32.jpeg</url>
	<title>Pontjo Sutowo &#8211; Eranasional.com</title>
	<link>https://eranasional.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Proses Constatering Hotel Sultan, Kuasa Hukum Indobuildco Singgung Penyusutan Lahan 4,5 Hektar</title>
		<link>https://daerah.eranasional.com/99812/proses-constatering-hotel-sultan-kuasa-hukum-indobuildco-singgung-penyusutan-lahan-45-hektar</link>
					<comments>https://daerah.eranasional.com/99812/proses-constatering-hotel-sultan-kuasa-hukum-indobuildco-singgung-penyusutan-lahan-45-hektar#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Angie]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2026 08:24:58 +0000</pubDate>
				
		
		
		<category><![CDATA[Dki Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Hamdan Zoelva]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Hotel Sultan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Pontjo Sutowo]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa lahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.eranasional.com/99812/proses-constatering-hotel-sultan-kuasa-hukum-indobuildco-singgung-penyusutan-lahan-45-hektar</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan proses terkait sengketa lahan yang ditempati The Sultan Hotel &#38; Residence di kawasan Gelora, Senayan, Jakarta. Pada Senin (16/3/2026) pagi, petugas pengadilan melakukan pencocokan objek sengketa (constatering) sebagai bagian dari tahapan sebelum eksekusi putusan dilakukan. Proses pencocokan tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Petugas mencocokkan data [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, ERANASIONAL.COM –</strong> Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan proses terkait sengketa lahan yang ditempati <a href="https://eranasional.com/?s=HOTEL+SULTAN&amp;post_type=post"><strong>The Sultan Hote</strong></a>l &amp; Residence di kawasan Gelora, Senayan, Jakarta. Pada Senin (16/3/2026) pagi, petugas pengadilan melakukan pencocokan objek sengketa (constatering) sebagai bagian dari tahapan sebelum eksekusi putusan dilakukan.</p>
<p>Proses pencocokan tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Petugas mencocokkan data administrasi dengan kondisi di lapangan untuk memastikan objek sengketa yang dimaksud dalam putusan pengadilan.</p>
<p>Kuasa hukum PT Indobuildco, <a href="https://eranasional.com/?s=Hamdan+zoelva&amp;post_type=post"><strong>Hamdan Zoelva</strong></a>, kembali menegaskan pihaknya menolak rencana eksekusi tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara putusan pengadilan dengan fakta di lapangan, terutama terkait luas dan batas objek sengketa.</p>
<p>Hamdan menjelaskan, kliennya saat ini memegang dua Hak Guna Bangunan (HGB), yaitu pada bidang tanah seluas 57.120 meter persegi dan 83.666 meter persegi.</p>
<p>Namun dalam praktiknya, luas tersebut telah berkurang sekitar 4,5 hektare karena sebagian lahan telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pembangunan jalan.</p>
<p>“Dengan adanya penyerahan lahan itu, sebagian dari HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora kini menjadi milik Pemda DKI Jakarta,” ujar Hamdan.</p>
<p>Ia menilai kondisi tersebut membuat objek sengketa tidak lagi sesuai dengan yang tercantum dalam putusan. Hamdan juga mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa apabila dalam pemeriksaan setempat ditemukan ketidaksesuaian batas maupun luas tanah, maka gugatan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.</p>
<p>Sebelumnya, pada 25 November 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT Indobuildco harus mengosongkan lahan dan bangunan The Sultan Hotel &amp; Residence.</p>
<p>Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa negara merupakan pemilik sah lahan sengketa berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No.1/Gelora tahun 1989. Sementara HGB yang selama ini menjadi dasar pengelolaan hotel oleh PT Indobuildco dinilai telah berakhir masa berlakunya pada 2023.</p>
<p>Pengadilan juga menyatakan putusan tersebut bersifat serta-merta, sehingga eksekusi dapat dilakukan terlebih dahulu.</p>
<p>Namun Hamdan menilai eksekusi tidak bisa dilakukan tanpa adanya jaminan dari pihak pemohon eksekusi, dalam hal ini negara melalui Sekretariat Negara, yang nilainya setara dengan objek sengketa.</p>
<p>Selain itu, ia menyoroti bahwa dokumen HPL No.1/Gelora tidak menyebutkan batas-batas lahan secara rinci dan peta detailnya belum pernah ditunjukkan kepada pihaknya.</p>
<p>“Dalam dokumen perkara tersebut, HPL Nomor 1/Gelora tidak menyebutkan batas yang jelas dan peta detailnya tidak pernah ditunjukkan. Apakah termasuk HGB No.26 dan No.27 di dalamnya, itu yang harus dipastikan terlebih dahulu,” kata Hamdan.</p>
<p>Ia juga mengungkapkan adanya dokumen keputusan rapat Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan tertanggal 31 Desember 1988, yakni keputusan Nomor 490/Kadir/XII/1988. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa batas tanah HPL Gelora berakhir pada titik batas tanah milik PT Indobuildco atau Hotel Hilton—yang kini dikenal sebagai The Sultan Hotel &amp; Residence.</p>
<p>Tanah seluas sekitar 143.000 meter persegi itu disebut telah dilepaskan haknya dari Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan pada 21 Agustus 1971.</p>
<p>Berdasarkan hal tersebut, Hamdan menilai HGB No.26 dan No.27 tidak termasuk dalam wilayah HPL No.1/Gelora. Namun jika pun termasuk, menurutnya tetap terdapat perubahan luas wilayah karena sebagian tanah telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.</p>
<p>“Pastikan dulu tanah mana yang akan dieksekusi,” tegasnya.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa PT Indobuildco juga telah mengajukan gugatan perlawanan ke pengadilan dan meminta agar perkara tersebut diputus terlebih dahulu sebelum proses eksekusi dilakukan.</p>
<p>Hamdan juga menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih membuka ruang upaya hukum lanjutan hingga tingkat kasasi.</p>
<p>“Jika eksekusi dilakukan tanpa jaminan, lalu putusan di tingkat selanjutnya berubah, siapa yang akan menanggung kerugian yang timbul?” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, PT Indobuildco juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam permohonannya, pihak kuasa hukum meminta agar pengadilan mempertimbangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara pada 3 Desember 2025 yang membatalkan surat perintah pengosongan lahan serta tagihan royalti sebesar 45 juta dolar AS.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://daerah.eranasional.com/99812/proses-constatering-hotel-sultan-kuasa-hukum-indobuildco-singgung-penyusutan-lahan-45-hektar/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
					<media:content
				url="https://eranasional.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260316-WA0033.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1600"
				height="900">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Hamdan Zoelva]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://eranasional.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260316-WA0033-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
													<media:copyright>Angie</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Kasus Hotel Sultan, Indobuildco Minta KY Tunda Eksekusi Putusan PN Jakpus</title>
		<link>https://eranasional.com/99699/kasus-hotel-sultan-indobuildco-minta-ky-tunda-eksekusi-putusan-pn-jakpus</link>
					<comments>https://eranasional.com/99699/kasus-hotel-sultan-indobuildco-minta-ky-tunda-eksekusi-putusan-pn-jakpus#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Angie]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 12:23:01 +0000</pubDate>
				
		
		<category><![CDATA[Hamdan Zoelva]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Hotel Sultan]]></category>
		<category><![CDATA[Pontjo Sutowo]]></category>
		<category><![CDATA[PT Indobuildco]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Eksekusi PN Jakpus]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Hotel Sultan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://eranasional.com/99699/kasus-hotel-sultan-indobuildco-minta-ky-tunda-eksekusi-putusan-pn-jakpus</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, ERANASIONAL.COM &#8211; PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan mendatangi Komisi Yudisial (KY). Mereka memprotes rencana eksekusi lahan sengketa yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Penasihat hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, kepada Ketua KY, pihaknya telah menyampaikan permohonan penundaan eksekusi. “Ini tanda terimakasih. Saya sudah menyampaikan kepada Ketua KY,” kata Hamdan Zoelva di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, ERANASIONAL.COM &#8211;</strong> PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan mendatangi Komisi Yudisial (KY). Mereka memprotes rencana eksekusi lahan sengketa yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.</p>
<p>Penasihat hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, kepada Ketua KY, pihaknya telah menyampaikan permohonan penundaan eksekusi.</p>
<p>“Ini tanda terimakasih. Saya sudah menyampaikan kepada Ketua KY,” kata Hamdan Zoelva di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (13/3/2026).</p>
<p>Menurut Hamdan, putusan PN Jakpus tersebut belum bersifat final karena masih terbuka upaya hukum lanjutan. Ia menegaskan pihaknya masih memiliki hak untuk mengajukan banding hingga kasasi.</p>
<p>“Putusan itu bukan putusan akhir. Ini baru putusan tingkat pertama di PN, sehingga masih ada tahapan banding dan kasasi yang bisa ditempuh,” ujar dia.</p>
<p>Dalam Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang dibacakan pada 28 November 2025, majelis hakim menghukum PT Indobuildco untuk mengosongkan tanah dan bangunan Hotel Sultan. Pengadilan menyatakan bahwa negara merupakan pemilik sah lahan sengketa berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora.</p>
<p>Hak guna bangunan yang selama ini digunakan untuk operasional Hotel Sultan dinyatakan telah berakhir dan hapus demi hukum sejak 2023. Karena itu, pengadilan menilai tindakan negara terkait penguasaan lahan tersebut sah menurut hukum.</p>
<p>Pihak PN Jakpus sebelumnya menjelaskan bahwa putusan tersebut bersifat serta-merta, sehingga PT Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad.</p>
<p>Menanggapi itu, Hamdan Zoelva mempersoalkan penerapan putusan serta-merta tersebut. Ia berpendapat eksekusi segera tidak dapat dilakukan tanpa adanya jaminan dari pihak pemohon yang nilainya setara dengan objek sengketa.</p>
<p>Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 yang mengatur mengenai pelaksanaan putusan serta-merta.</p>
<p>“Jaminan itu penting karena putusan pada tingkat banding maupun kasasi masih mungkin berubah. Jika nantinya putusan berubah, siapa yang akan menanggung kerugian yang timbul?” tegasnya.</p>
<p>Selain itu, Hamdan juga meminta Ketua PN Jakarta Pusat mempertimbangkan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sebelumnya memenangkan PT Indobuildco.</p>
<p>Dalam putusan PTUN yang dibacakan pada 3 Desember 2025, majelis hakim membatalkan surat perintah pengosongan lahan Hotel Sultan. Pengadilan juga membatalkan tagihan royalti sebesar USD45 juta atas penggunaan lahan berstatus HPL dalam periode 2007 hingga 2023.</p>
<p>Di tengah proses sengketa yang masih berjalan, PT Indobuildco juga mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA). Surat tersebut berisi keberatan sekaligus permohonan perlindungan hukum.</p>
<p>“Kami telah mengirimkan surat keberatan dan meminta perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi lembaga peradilan,” kata Hamdan.</p>
<p>(Adi).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://eranasional.com/99699/kasus-hotel-sultan-indobuildco-minta-ky-tunda-eksekusi-putusan-pn-jakpus/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
					<media:content
				url="https://eranasional.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260312-WA0029.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1600"
				height="1093">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Kasus Sengketa Hotel Sultan]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://eranasional.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260312-WA0029-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
													<media:copyright>Angie</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
