Pemiilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.

JAKARTA, Eranasional.com- Bos pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo merespon permintaan Menko Polhukam Mahfud MD untuk mematikan siaran televisi analog di wilayah Jabodetabek.

Atas perintah tersebut, pihaknya dengan terpaksa mengikutinya meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai.

MNC Group sendiri merupakan grup media televisi yang terdiri dari RCTI, MNCTV, INews, dan GTV.

Konglomerat yang biasa disapa HT itu pun melayangkan surat terbuka karena merasa heran dengan Analog Switch Off (ASO) hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah UU. Hal tersebut ia unggah di laman Instagram pribadinya, Kamis 4 November 2022. Berikut isi surat terbuka HT:

Dikatakan sebagai perintah UU, padahal perintah UU Cipta Kerja adalah ASO nasional, bukan hanya ASO Jabodetabek pada tanggal 2 Nov 2022.

Di samping itu MK telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi: Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Artinya dari Keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan. Sebagaimana kita ketahui 60% penduduk Jabodetabek masih menggunakan TV analog.

Dari sisi hukum ada yang janggal, Kementerian Kominfo menggunakan standar ganda: (i) Untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan (ii) Untuk wilayah diluar Jabodetabek mengikuti Keputusan MK yang membatalkan ASO.

Saya pernah menyampaikan hal ini kepada Bapak Presiden bahwa sebaiknya saat ini berjalan simulcast (siaran analog dan siaran digital berjalan bersamaan), sampai masyarakat siap dengan TV digital.

Kalau mau cepat, TV analog dilarang diperjualbelikan di pasar, sehingga pada saat masyarakat membeli TV baru, yang dibeli otomatis TV digital. Keputusan ASO sama saja memaksa masyarakat membeli STB (set top box) agar dapat menonton siaran digital. (fjr)