Foto: ilustrasi

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan kembali membubarkan sejumlah lembaga negara demi perampingan birokrasi.

Menteri Tjahjo mengatakan, kali ini pemerintah akan membubarkan lembaga yang dibentuk lewat undang-undang, sehingga harus dengan persetujuan DPR RI.

“Mudah-mudahan pertengahan tahun sampai akhir tahun, akan kami ajukan ke DPR usulan badan-badan, lembaga, yang mungkin bisa dihapuskan,” jelas Tjahjo dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menpan RB secara virtual, Selasa (8/6/2021).

Meski Tjahjo tidak merinci lembaga negara mana saja yang akan dibubarkan. Namun, ia menyebut beberapa di antaranya berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Ada kementerian yang badannya sampai tiga loh. Bingung ini. Saya enggak sebut lah, tapi saya kira Pak Nasir (Anggota DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil) bisa lihat, di Kominfo,” terang Tjahjo.

Tjahjo menyebut sudah sepakat dengan menteri yang membawahi untuk menghapuskan satu badan karena terdapat 3 sampai 4 eselon I di sana.

Disebutkan pada sebuah artikel di suatu media, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI Hendra J. Kede menduga, bisa saja tiga lembaga kuasi independen Kominfo yang dibentuk lewat undang-undang bakal disasar, yakni; Komisi Informasi, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers.

Saat dikonfirmasi, Tjahjo memastikan tidak akan membubarkan lembaga penting, apalagi Dewan Pers.

“Tidak pernah sebut lembaga, apalagi dewan pers, lembaga penting dan harus ada,” Kata Tjahjo Kumolo lewat pesan singkat dikutip dari Tempo.co, Rabu (9/6/2021