ERANASIONAL, Jakarta | Beiby Putri mendadak muncul foto terbarunya dengan pose mengenakan rompi orange di kantor Polisi.

Beiby Putri harus diamankan oleh pihak berwajib lantaran terbukti kedapatan menyalahgunakan barang haram narkoba.

Berdasarkan hasil ungkap kasus yang dijalankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Metro Jaya, pihaknya berhasil mengamankan Beiby Putri dengan inisial IPT atas penggunaan narkoba jenis sabu.

Tersangka ditangkap di apartemen Basuri, Jatinegara, Jakarta, setelah pihak Polisi sebelumnya menerima laporan dari masyarakat sekitar terkait hal tersebut.

Kini, Beiby Putri yang diketahui berprofesi sebagai model, tampak bagai kembang layu tertunduk malu berpose mengenakan di rompi tahanan berwarna orange di Mapolda Metro Jaya.

“Iya, tersangka telah diamankan, seorang publik figur yang sering tampil di majalah. Diamankan pada 5 Februari lalu pukul 23.50 di apartemen Basuri, Jatinegara.

“Barang buktinya berupa dua klip, yang pertama berisi 1,85 gram tawas dan satu klip lagi 0,20 gram sabu,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada Eranasional.com dari PMJ News, melalui Konferensi pers pada Kamis, 11 Februari 2021.

“Saudari IPT ini sebelumnya kami bawa ke Polda, lalu dilakukan tes swab dengan hasil negatif, dan lanjut tes urine dengan hasil positif metamfetamin,” sambungnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku sudah memesan narkotika jenis sabu sebanyak 4 kali, kepada R yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Proses pembayaran terkait pemesanan sabu tersebut dilakukan secara cash (tunai). Sampai saat ini, belum diketahui secara pasti apa motif tersangka menggunakan barang haram tersebut.

“Masih kita dalami motifnya apa dia menggunakan sabu, tersangka IPT ini mengaku hanya untuk mengisi kekosongan saja,” tukas Kombes Yusri Yunus.

Atas aksinya tersebut, publik figur yang selama pandemi disibukkan dengan berjualan online ini akan dijerat dengan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.