Focus Group Discussion (FGD) ‘Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja dan Aturan Terkait dalam Perspektif Ekonomi dan Hukum’ yang digelar Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja di Bali, Jumat (10/3) kemarin. (Foto: ISTIMEWA/Kementerian Sekretariat Negara)

JAKARTA, Eranasional.com – Para pakar bersama mahasiswa dan perwakilan pemerintah membahas berbagai hal soal penerapan UU Cipta Kerja. Para pakar berbicara soal dampak dari UU Cipta Kerja terhadap perekonomian negara.

Pembahasan itu dilakukan dalam Focus Group Discussion (FGD) ‘Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja dan Aturan Terkait dalam Perspektif Ekonomi dan Hukum’ yang digelar Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja di Bali, Jumat (10/3) kemarin.

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta itu menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Pakar Ekonomi Universitas Udayana I Gusti Wayan Murjana Yasa, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta Ibnu Sina Chandranegara, dan Pakar Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada Prof Tadjuddin Noer Effendi.

Dalam pemaparannya, Prof Tadjuddin Noer Effendi mengatakan bonus demografi yang dapat dimanfaatkan oleh Indonesia perlu ditopang oleh situasi ketenagakerjaan yang kondusif. Ia menggarisbawahi penciptaan lapangan kerja menjadi sesuatu yang urgent dan harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

“Kita punya keuntungan dalam bonus demografi namun punya keterbatasan dalam ketersediaan lapangan pekerjaan. Maka dari itu Perppu Cipta Kerja jadi jawaban atas persoalan tersebut,” kata Tadjuddin dalam keterangan tertulis, Senin (13/3/2023).

Sementara itu pakar ekonomi Universitas Udayana I Gusti Wayan Murjana menjelaskan tujuan dari lahirnya Perppu Cipta Kerja merupakan upaya dari pemerintah untuk mencapai tujuan besar yakni menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada 2045.

“Menciptakan Indonesia Maju 2045 membutuhkan perluasan investasi dan perluasan kesempatan kerja, tentu Perppu Cipta Kerja mampu memberikan dua hal itu,” ucap Wayan Murjana.