Aksi demonstrasi menolak RUU Cipta Kerja. (Foto: Antara)

JAKARTA, Eranasional.com – DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). PKS dan Partai Demokrat menolak pengesahan itu.

Rapat pengesahan digelar di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Hadir juga Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pimpinan DPR RI meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang.

“Apakah dapat disetujui?” kata Puan Maharani. “Setuju,” balas peserta rapat.

Sebelumnya, agenda pengesahan Perppu Cipta Kerja telah dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Perppu Cipta Kerja sepakat dibawa dalam rapat paripurna.

“Hasil Bamus bahwa RUU Cipta Kerja dan akan dibawa dalam rapat paripurna,” kata Baidowi, Rabu (15/3).