Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.

JAKARTA, Eranasional.com- LSM Imparsial mengkritik pedas soal penempatan prajurit TNI di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa diminta turun tangan untuk menolak kebijakan tersebut.

“Mendesak Panglima TNI menolak penempatan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan MA,” kata peneliti Imparsial, Al Araf, melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 November 2022.

MA juga didesak membatalkan penempatan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan (satpam) di lingkungan kantor mahkamah. Sebab, kebijakan itu dinilai bermasalah.

“Kami memandang kebijakan MA untuk menempatkan TNI dalam satuan pengamanan di MA adalah kebijakan yang bermasalah, tidak memiliki urgensi, dan berlebihan,” ujar Al Araf.

Dia juga menyoroti pernyataan juru bicara MA Andi Samsan Nganro. Sebab, penempatan prajurit TNI tak tepat mencegah masuknya orang-orang yang tak layak masuk ke MA.

“Jika tugasnya demikian, adalah hal yang sangat berlebihan menggunakan prajurit TNI untuk melayani hakim MA dan bahkan memilah mana tamu yang layak atau yang tidak layak diperbolehkah masuk gedung MA,” ujar Al Araf.

Menurut Al Araf, mengandalkan satpam biasa saja sudah cukup. Jika ada ancaman yang dihadapi hakim agung, MA dapat meminta Polri untuk memperkuat keamanan.

“Kami menilai penggunaan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan sebenarnya tak lebih dari upaya MA untuk menutupi berbagai kelemahannya selama ini,” ujar Al Araf.

Sebelumnya, Andi Samsan Nganro mengatakan MA telah melakukan evaluasi dan memilih menempatkan TNI di lingkungan mahkamah. Hal itu dalam rangka meningkatkan keamanan.

Pengamanan tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti masuknya orang-orang yang tidak jelas urusan kepentingannya. Sekaligus memastikan tamu-tamu yang layak atau tidak masuk di kantor MA untuk kepentingan mengecek dan melihat perkembangan perkaranya.