Eranasional
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
    • Bekasi
    • Depok
    • Bali
    • Bogor
    • DKI Jakarta
    • Kalimantan Tengah
      • Palangka Raya
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
    • Pekalongan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Lifestyle
    • Seleb
    • Teknologi
    • Kuliner
    • Entertainment
    • Pariwisata
  • Video
Redaksi
  • Home
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
    • Bekasi
    • Depok
    • Bali
    • Bogor
    • DKI Jakarta
    • Kalimantan Tengah
      • Palangka Raya
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
    • Pekalongan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Lifestyle
    • Seleb
    • Teknologi
    • Kuliner
    • Entertainment
    • Pariwisata
  • Video
No Result
View All Result
Eranasional
  • News
  • Nasional
  • Hukum
  • DKI Jakarta
  • Teknologi
  • Palangka Raya
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Otomotif
Home Ekonomi

Wapres Sebut Rokok Elektrik Bakal Dilarang Bila Berbahaya

Faisal Amir Penulis : Faisal Amir
Kamis, 26 Januari 2023 | 3:41 pm
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin. (Foto: ISTIMEWA)

JAKARTA, Eranasional.com – Wakil Presiden Maruf Amin mengungkapkan bahwa pemerintah bakal melarang peredaran rokok elektrik. Pelarangan tersebut bisa dilakukan pemerintah apabila terbukti rokok elektrik berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Kalau dia (rokok elektrik) memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang. Oleh karena itu nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini,” kata Wapres Ma’ruf Amin di Universitas Indonesia Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Ma’ruf menuturkan kalau pemerintah akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap rokok elektrik.

Baca Juga

Sambut Hari Raya Nyepi, Pawai Ogoh-Ogoh Sebagai Promosi Wisata Palangka Raya

Bekerjalah Dengan Profesional, Harapan Bupati Bartim Kepada Sekretariat PPK yang Baru di Lantik

Imbas Istri Flexing di Sosial Media, Sudarman Harjasaputra Dicopot dari Jabatannya

“Nah kalau memang tidak ada bahaya apa-apa baru apa dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti yang pertama itu boleh atau tidak,” ucapnya.

Adapun pemerintah berencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Rencana perubahan revisi PP 109/2012 tersebut tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022).

PP yang dimaksud akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan pelarangan penjualan rokok batangan. **

Tags: Larangan Rokok ElektrikMa'ruf Aminroko elektrik dilarang beredarrokok elektrikWakil Presiden

Dapatkan berita terupdate dari Eranasional di:

SendShareTweetShare
Previous Post

6 Orang Lolos Tes Manajerial dan Sosiokultural Lelang Jabatan Sekda DKI

Next Post

Venna Melinda Serahkan Bukti Visum KDRT ke Polda Jatim

Postingan Lain

Sambut Hari Raya Nyepi, Pawai Ogoh-Ogoh Sebagai Promosi Wisata Palangka Raya

Sambut Hari Raya Nyepi, Pawai Ogoh-Ogoh Sebagai Promosi Wisata Palangka Raya

Maret 22, 2023
Bekerjalah Dengan Profesional, Harapan Bupati Bartim Kepada Sekretariat PPK yang Baru di Lantik

Bekerjalah Dengan Profesional, Harapan Bupati Bartim Kepada Sekretariat PPK yang Baru di Lantik

Maret 22, 2023
Imbas Istri Flexing di Sosial Media, Sudarman Harjasaputra Dicopot dari Jabatannya

Imbas Istri Flexing di Sosial Media, Sudarman Harjasaputra Dicopot dari Jabatannya

Maret 22, 2023
Penyanyi ‘Dipalak’ Rp4 Juta Oleh Petugas Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf

Penyanyi ‘Dipalak’ Rp4 Juta Oleh Petugas Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf

Maret 22, 2023
Pemkab Bartim Umumkan Jam Kerja ASN Selama Bulan ramadhan

Pemkab Bartim Umumkan Jam Kerja ASN Selama Bulan ramadhan

Maret 22, 2023
Wali Kota Palangka Raya: Bulan Suci Ramadhan Momentum Untuk Menebar Kebaikan

Wali Kota Palangka Raya: Bulan Suci Ramadhan Momentum Untuk Menebar Kebaikan

Maret 22, 2023
Next Post
Venna Melinda Serahkan Bukti Visum KDRT ke  Polda Jatim

Venna Melinda Serahkan Bukti Visum KDRT ke Polda Jatim

Ngeri, Rumah Eks Gubernur Banten Wahidin Halim Diteror Sekarung Ular Kobra

Ngeri, Rumah Eks Gubernur Banten Wahidin Halim Diteror Sekarung Ular Kobra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Konon, Kakak Ipar Mario Dandy Dekat dengan Erick Thohir?

    Demi Selamatkan Aset Triliunan Rupiah, Rafael Alun Bakal Digugat Cerai Istrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIRAL! Beredarnya Foto Ciuman Denise Chariesta dengan Pengacara Kondang, Netizen Kepo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Agama Jadi Omongan Usai Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berlian Rungkat Laporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temui Vladimir Putin, Ini yang Dibahas PM Israel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Natal dan Tahun Baru 2022 - 2023.

Eranasional.com

Eranasional

© 2022 Eranasional.com - Jujur, Update dan Profesional

Halaman Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Karir
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Wartawan

Ikuti Media Sosial Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Nasional
    • News
    • Daerah
      • Kalimantan Tengah
      • Bali
      • Bogor
      • Depok
      • Bekasi
      • DKI Jakarta
    • Hukum
    • Info Public
    • Ekonomi
    • Dunia
    • Lifestyle
      • Entertainment
      • Kesehatan
    • Kuliner
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik
    • POLRI
    • Seleb
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Info Karir
  • Redaksi

© 2022 Eranasional.com - Jujur, Update dan Profesional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In