Jakarta, ERANASIONAl.COM – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menerbitkan aturan baru terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Aturan yang menyasar Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite ini mulai berlaku efektif besok, Rabu, 1 April 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi krisis energi akibat meningkatnya tensi ketegangan perang di Timur Tengah. Pemerintah menilai perlu adanya efisiensi penggunaan energi dan implementasi pembelian BBM secara wajar agar stok nasional tetap terjaga.
Bagi Anda pengguna kendaraan roda empat, harap perhatikan kuota harian berikut agar tidak terkejut saat mengisi di SPBU:
- Pertalite: Kendaraan pribadi, angkutan umum (orang/barang), serta kendaraan layanan umum (ambulans, damkar, mobil jenazah) dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
- Solar: Kendaraan pribadi atau umum (roda empat) untuk angkutan orang dan barang dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
PENTING: Jika pengisian melebihi batas 50 liter, maka kelebihan volume tersebut akan langsung dikenakan Sanksi harga non-subsidi (harga pasar).
Petugas di SPBU juga diwajibkan mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang melakukan pengisian.
Harga Pertalite Tetap, BBM Non-Subsidi Menyesuaikan
Kabar baiknya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Laode Sulaeman, memastikan bahwa harga Pertalite tidak akan naik dan tetap bertahan di level Rp10.000 per liter per April 2026.
Namun, untuk BBM non-subsidi (seperti Pertamax series atau Dex series), harga akan mengikuti mekanisme pasar dan diumumkan oleh masing-masing badan usaha (Pertamina maupun swasta) pada tanggal 1 April besok.
Mengapa Kuota Diturunkan?
Selain faktor konflik global, pembatasan ini juga sejalan dengan penurunan kuota subsidi nasional tahun 2026:
- Kuota Pertalite 2026: 29,26 juta kiloliter (Turun 6,28% dari tahun lalu).
- Kuota Solar 2026: 18,63 juta kiloliter (Turun 1,32% dari tahun lalu).
Masyarakat diimbau untuk mulai membiasakan penggunaan BBM secara bijak dan memastikan kendaraannya terdaftar jika diperlukan, guna mendukung penyaluran subsidi yang lebih tepat sasaran.



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan