Jakarta, ERANASIONAL.COM – Warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak perlu repot datang ke kantor Satpas.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik strategis pada Kamis, 28 Mei 2025.
Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di beberapa wilayah Jakarta agar lebih mudah dijangkau masyarakat.
Berdasarkan informasi resmi yang dibagikan Ditlantas Polda Metro Jaya, berikut lokasi SIM Keliling yang bisa dikunjungi warga:
1. Lobby depan Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
2. Lobby Utama LTC Glodok, Jakarta Barat
3. Area Parkir samping Universitas Trilogi, Jakarta Selatan
4. Lobby Selatan Mall Ciputra, Jakarta Barat
Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Program SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus mengantre panjang di kantor pelayanan utama.
Meski begitu, masyarakat tetap diimbau menyiapkan dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi.
Biasanya, pemohon wajib membawa SIM lama, KTP asli beserta fotokopi, serta memastikan masa berlaku SIM belum habis.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengingatkan warga untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, terutama pada jam-jam sibuk menjelang siang hari.
“Pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya,” tulis informasi resmi yang diunggah melalui akun media sosial TMC Polda Metro Jaya.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah mengurus administrasi kendaraan tanpa harus mengganggu aktivitas harian.
Selain praktis, layanan SIM Keliling juga membantu mengurangi kepadatan antrean di kantor Satpas utama Jakarta. []

Tinggalkan Balasan