Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan bahwa kliennya telah menyerahkan daftar berisi 26 nama yang diduga terkait dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Krisna, identitas sejumlah pihak tersebut telah disampaikan kepada penyidik dan tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Informasi itu sudah kami berikan kepada penyidik dan telah dimasukkan ke dalam BAP,” kata Krisna kepada awak media pada Rabu (10/6).
Meski demikian, ia enggan mengungkap identitas pihak-pihak yang dimaksud. Krisna hanya menjelaskan bahwa mereka berasal dari berbagai unsur pemerintahan, mencakup lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah nama yang telah disampaikan Sony Sonjaya masih bersifat sementara. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tambahan nama lain yang terungkap dalam proses pemeriksaan berikutnya.
“Yang jelas berasal dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Jumlah yang sudah disampaikan ada 26 orang dan bisa saja bertambah karena itu baru sebagian,” ujarnya.
Sebelumnya, Sony Sonjaya secara resmi mengajukan status Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Krisna menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum, melainkan sebagai bentuk kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Melalui pengajuan JC, Sony disebut berkomitmen membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami tidak bermaksud menghindari proses hukum. Tujuan kami adalah bersikap kooperatif dan membantu mengungkap siapa saja yang berperan dalam program prioritas pemerintah ini,” ujar Krisna saat ditemui di Kejaksaan Agung pada Senin (8/6).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis semestinya dikelola oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditunjuk karena memiliki hubungan dengan pejabat BGN.
Selain itu, yayasan yang terlibat disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG. Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam proses pengadaan barang yang menyebabkan kerugian negara dan tidak mendukung kebutuhan operasional program secara optimal.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. []

Tinggalkan Balasan