JAKARTA – Buntut dari ditetapkannya Anwar Bessy sebagai tersangka membuat persatuan buruh mengancam akan menginstruksikan untuk memboikot produk PT Indomarco Prismatama (Indomaret).
Anwar dijadikan tersangka lantaran menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayar full dari tempatnya bekerja, yakni Indomaret.
Mini market berlogo biru itu menuntut Anwar Bessy karena telah merusak fasilitas kantor saat melakukan unjuk rasa bersama ratusan buruh lainnya untuk memperjuangkan THR 2020.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz mengatakan akan memboikot produk Indomaret jika anggotanya itu tidak dibebaskan dari tuntutan pidana. Kasus ini bermula saat Anwar Bessy menuntut THR Lebaran 2020 yang tidak dibayar full.
“Kalau nanti manajemen Indomarco tidak merespons tuntutan kami, maka kami akan instruksikan untuk boikot seluruh produk-produk Indomaret di seluruh Indonesia dan saya akan instruksikan untuk melakukan aksi unjuk rasa di seluruh kantor pusat/cabang Indomaret di seluruh Indonesia,” Jelasnya dalam konferensi pers virtual, Minggu (16/5/2021).
Dia mengaku heran dengan kasus yang dinilai kecil itu sampai dibawa ke pengadilan saat buruh menuntut THR yang menjadi haknya.
“Dia emosional, spontan menggerakkan tangannya, membentur gypsum kantor sampai bolong kurang lebih 20-25 cm. Dengan kejadian itu Anwar Bessy langsung diproses pidana dan sekarang sudah masuk ke pengadilan di Jakarta Utara dan sidangnya dua kali, besok 18 Mei itu sidang yang ketiga,” Paparnya.
“Informasi terakhir gypsum yang bolong tadi adalah ruang kantor, sekarang dibongkar artinya ruangan itu sudah tidak dipakai lagi oleh manajemen. Artinya ruangan itu sebetulnya kalau pun saudara Anwar Bessy tidak emosi, itu memang mau dirobohkan,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden KSPI Said Iqbal mempertanyakan peran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam kasus ini. Pasalnya, sampai saat ini Indomaret disebut belum melunasi THR 2020 yang dibayar 50%.
“Menuntut THR malah terancam dihukum penjara karena Indomarco yang aneh menyatakan tidak mampu membayar THR 2020 sebesar 50% saja, sampai hari ini tidak dilunasi kok malah mengajukan tuntutan ancaman pidana penjara. Mana peran Menteri Tenaga Kerja? Kalau cuma gypsum saja kan bisa didamaikan,” Pungkasnya.
Editor: Redaksi
Tinggalkan Balasan