JAKARTA – Polri menyebut bahwa dari hasil proses penyidikan sementara pihaknya menduga bahwa Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat memperkaya diri sendiri dalam kasus suap jual beli jabatan.
Namun, penyidik Bareskrim masih terus mendalami adanya potensi aliran dana tersebut ke pihak lain.
“Menurut saya itu keuntungan pribadi saja dari yang dia dapat ya, dengan imbalan-imbalan jabatan seperti itu. Sampai saat ini sepengetahuan kami ya masih untuk kepentingan yang bersangkutan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta, Rabu (19/5/2021).
Menurut Rusdi, penyidik belum menemukan adanya aliran dana yang mengucur ke pihak lainnya di luar para tersangka ataupun ke partai politik (parpol).
Sejauh ini, penyidik masih mensinyalir bahwa suap itu hanya untuk kepentingan pribadi Bupati Nganjuk.
“Kelihatannya belum (aliran ke partai politik). Sejauh Ini yang ditemukan adalah itu untuk kepentingan pribadi saja,” ujar Rusdi.
Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka semua sudah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.
Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Tinggalkan Balasan