Jakarta, ERANASIONAL.COM – Para pengemudi ojek online (ojol) disebut telah menyetujui wacana pemerintah yang hendak mengategorikan status mereka sebagai pelaku usaha mikro.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman.
Maman menjelaskan, persetujuan ini mengemuka setelah kementeriannya menggelar diskusi bersama sekitar 20 komunitas dan asosiasi pengemudi ojol.
“Suara mayoritas dari mereka cenderung memilih opsi UMKM, yang berarti masuk dalam kategori usaha mikro,” ungkap Maman saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).
Keuntungan dan Fasilitas Bagi Pengemudi
Menurut Maman, klasifikasi sebagai pelaku usaha mikro mendatangkan beragam keunggulan bagi para pengemudi.
Selain mempertahankan fleksibilitas jam kerja, mereka juga berhak mendapatkan berbagai bantuan program pemerintah bagi UMKM.
Salah satu fasilitas yang ditawarkan adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), di mana pengemudi berkesempatan mengajukan pinjaman hingga Rp100 juta tanpa memerlukan jaminan tambahan.
Penjelasan Soal Isu Pajak (PPh)
Dalam kesempatan yang sama, Maman juga membantah kabar burung yang menyebutkan bahwa pengemudi ojol akan dibebani Pajak Penghasilan (PPh) usai masuk kategori pengusaha mikro.
“Saya tegaskan kembali, informasi yang mengklaim pengemudi ojol bakal ditarik pajak itu sama sekali tidak benar. Itu 100 persen kabar hoaks,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan