JAKARTA – Selvy Nurbaity Sekretaris pribadi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengaku sering menerima uang ratusan juta dari beberapa office boy (OB) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Pengakuan ini diungkap Selvy saat menjadi saksi dalam kasus dugaan Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dengan terdakwa Juliari. Selvy juga mengatakan uang itu untuk berbagai keperluan Juliari.
Saat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Mohamad Nur Azis mempertanyakan penerimaan uang dari Pitra Yusuf kepada Selvy. Pitra merupakan seorang OB di Kemensos.
“Itu biasanya untuk DOM (Dana Operasional Menteri),Pak,” kata Selvy saat menjawab pertanyaan JpU di ruangan sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021).
JPU tak puas dengan jawaban Selvy. Ia menilai alasan yang disampaikan Selvy pun tidak masuk akal.
“Jadi, saya suka titip. Kan ada uang tunai, uang tunai itu saya titip disetorkan. Jadi, kalau ada keperluan pak menteri jadi saya bisa langsung transfer dan saya tidak perlu ke bank,” ungkap Selvy.
“Di sini enggak ada bukti transfer saudara ke menteri,” Tanya jaksa.
“Ya, memang rata-rata untuk keperluan pak menteri,” Jawab Selvy.
Lalu Jaksa mengungkap Selvy beberapa kali menerima transfer uang dari rekening Pitra. Jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
“BB 393, ini ada Pitra Yusuf Rp100 juta, terus ada lagi tanggal 13 Rp50 juta, ada lagi tanggal 21 Rp45 juta,” ujarnya.
JPU juga mengungkap kalau Selvy menerima transfer uang dari beberapa OB lainnya. Di antaranya dari Agus Gunawan Rp162 juta; M. Arifin Rp220 juta; Pitra Yusuf dengan nilai total Rp326 juta; dan Risnawati Rp80 juta.
Selain dari OB, jaksa berkata Selvy juga menerima transfer uang dari Go Erwin sekitar Rp232 juta untuk keperluan vaksinasi Covid-19.
Kemudian, Selvy turut mengirim Rp55 juta kepada Kukuh Ary Wibowo selaku tim teknis menteri dalam pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19. Uang ini disebut Selvy untuk keperluan kurban sapi.
Dari catatan transaksi rekening Selvy, yang bersangkutan juga melakukan setor tunai ratusan juta rupiah untuk perjalanan dinas Juliari.
“Betul ya saudara pernah setor Rp200 juta, ini ada lagi setor tunai Rp100 juta bulan 10, ada lagi setor tunai Rp200 juta pada tanggal 27 bulan 10, itu salah satu di antaranya” Ucap Jaksa memastikan keterangan selvy.
Juliari diadili karena didakwa menerima suap senilai total Rp32,48 miliar terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kemensos. Uang itu disebut jaksa digunakan Juliari untuk berbagai macam keperluan, seperti kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
Editor: Redaksi
Tinggalkan Balasan