Malang, ERANASIONAL.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita logam mulia seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta saat menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut saat melakukan penggeledahan.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
Tak hanya rumah pemeriksa pajak, penyidik KPK turut melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Pajak Surakarta.
Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi yang berada di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.
Rangkaian penggeledahan tersebut berlangsung pada 11 dan 12 Agustus 2026.
Dari sejumlah lokasi itu, KPK mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan pajak di KPP Banjarmasin.
Budi mengatakan seluruh barang bukti yang diperoleh akan diperiksa dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.
“Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan