BEKASI – Amri Tanjung alias AT, anak anggota DPRD Kota Bekasi, ditahan penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Dia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Amri dilaporkan atas kasus menyetubuhi anak di bawah umur berinisial PU. Usianya masih 15 tahun. Polisi memprosesnya, hingga akhirnya menetapkan Amri sebagai tersangka. Amri lalu diserahkan orangtuanya setelah keberadaannya di Bandung diketahui pagi tadi.

Amri mengakui menyetubuhi korban yang masih di bawah umur. Amri juga pernah memukul sebanyak dua kali. Tapi, tersangka membantah pernah menyekap korban.

“Tidak pernah korban saya sekap,” kata Amri di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).

Amri menuturkan, pertemuan dengan korban bermula dari media sosial. Keduanya lalu akrab, tinggal bareng di indekos. Amri menyebut, orangtua korban juga mengetahui.

“Saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya,” kata dia.

Sebelum kenal, menurut Amri, korban sudah bermain aplikasi MiChat. Aplikasi yang disebut-sebut digunakan tersangka menjual korban ke pria hidung belang. “Saya belajar dari dia,” ucap dia.

Adapun pemukulan terhadap korban bermula ketika tersangka memergoki pernah berhubungan dengan kawannya lewat aplikasi yang dipakai booking online.

“Awalnya saya mau nemenin dia main mi chat (open BO) tapi asal jangan sama teman saya, tapi di saat itu saya lihat WA-nya dia dan ketahuan kalau korban pernah open BO sama teman saya,” kata dia.

Amri memukul korban sekali, tapi tidak mengakui pernah berhubungan. Amri kembali memukul, hingga akhirnya korban mengakuinya.

“Terkait dengan Informasi perbuatan manjual korban, pelaku membantah hal tersebut Karena pada saat yang bersangkutan mengenal korban, korban sudah dikenal sebagai cewe BO. melalui aplikasi michat dan facebook,” Kata Kapolres Bekasi, Kombes Pol A.Suprijadi,  Jumat (21/5/2021).

Dia menambahkan, bahwa pada tanggal 21 Mei 2021 telah diamankan tersangka di Mapolrestro Bekasi Kota setelah sebelumnya dilakukan pengecekan di rumah orang tua korban dan kepada orang tuanya disampaikan untuk segera menyerahkan tersangka.

Kombes Pol.A Suprijadi mengatakan, tersangka diserahkan ke penyidik dengan didampingi oleh orang tuanya yang diketahui menjabat sebagai anggota DPRD.

“Tersangka mengaku sudah melarikan diri semenjak mengetahui bahwa dirinya dilaporkan di Polrestro Bekasi melalui media.Tersangka sempat melarikan diri ke Cilacap kemudian ke Bandung dan kembali lagi ke Bekasi.Untuk tindak lanjut tersangka akan dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan,” jelasnya.

Pelaku dikenakan  pasal tindakan persetubuhan dibawah umur Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) 76D UU No.17 Tahun 2016, dengan ancaman human pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama I5 (Lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (lima miliyar rupiah).

Editor: Redaksi