Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon terkait keabsahan ijazah Gibran di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, selama proses persidangan, Mahkamah tidak memperoleh bukti yang dapat memastikan adanya dokumen pendidikan Gibran dari luar negeri yang bisa digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan minimal SMA atau sederajat.

“Dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” kata Adies saat membacakan pertimbangan putusan.

Meski demikian, MK menilai perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan sebagai sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pertimbangannya, Gibran saat ini telah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden dalam kontestasi Pilpres 2024.

Atas dasar itu, MK menyatakan temuan terkait tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah sebagai dasar penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan sebagai wakil presiden, sebagaimana diminta para pemohon.

Mahkamah juga menegaskan bahwa persoalan mengenai ada atau tidaknya ijazah luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan pada dasarnya berkaitan dengan kewenangan lembaga yang berwenang menilai keabsahan serta pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam pertimbangannya, MK turut menyoroti frasa “dinilai memiliki pengetahuan setara” yang tercantum dalam surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Menurut Mahkamah, frasa tersebut tidak dapat disamakan dengan ketentuan mengenai pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Adies Kadir menyebut persyaratan pendidikan seharusnya dibuktikan melalui kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma, bukan semata-mata berdasarkan penilaian mengenai kesetaraan pengetahuan.

Pada akhirnya, MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Selain itu, MK mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.

Sementara itu, eksepsi KPU dan pihak terkait lainnya, termasuk relawan Gibran, ditolak untuk bagian selain dan selebihnya. []