Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengingatkan pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi kemungkinan gugatan arbitrase internasional dari Singapura menyusul kebijakan pengurangan pasokan ekspor gas bumi.
Hotman menilai, kebijakan tersebut berpotensi memicu sengketa komersial apabila dinilai melanggar ketentuan dalam kontrak pasokan gas yang telah disepakati kedua pihak.
Ia mengingatkan, gugatan tidak hanya berpotensi menyasar pemerintah, tetapi juga badan usaha milik negara (BUMN) yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
“Hati-hati jangan sampai nanti pihak Indonesia, apakah itu BUMN atau apa, digugat di arbitrase internasional, ganti rugi,” kata Hotman dalam rekaman video yang diterima pada Senin (26/10/2026).
Menurut Hotman, hubungan dagang lintas negara umumnya diatur melalui kontrak komersial yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa.
Jika terjadi perselisihan, para pihak dapat membawa perkara tersebut ke lembaga arbitrase internasional sesuai mekanisme yang telah disepakati.
Ia menjelaskan, tuntutan ganti rugi dalam sengketa semacam itu dapat mencakup kerugian nyata atau real damages serta ganti rugi yang bersifat menghukum atau punitive damages, bergantung pada hukum dan ketentuan yang berlaku dalam perkara tersebut.
“Punitive damages dalam common law atau penalty yang bisa jumlahnya sangat besar, apalagi ini menyangkut kebutuhan gas di suatu negara,” ujarnya.
Hotman juga menyoroti kemungkinan konsekuensi lebih jauh apabila sengketa berujung pada putusan arbitrase yang harus dieksekusi.

Tinggalkan Balasan