Makassar, ERANASIONAL.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menunda pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan penggelapan Husniah Talenrang (HT).

Penundaan tersebut dilakukan karena kondisi kesehatan tersangka dilaporkan menurun sehingga harus mendapatkan perawatan medis.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengatakan HT telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu.

Penyidik sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Kamis (29/10/2026).

“Jadi terkait penetapan tersangka saudara HT, ini sudah ditetapkan tersangka minggu kemarin. Kemudian dijadwalkan hari Kamis kemarin untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Didik saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).

Didik menjelaskan, pemeriksaan urung dilakukan setelah kuasa hukum tersangka mendatangi penyidik dan mengajukan permohonan penundaan.

Permohonan tersebut disampaikan dengan alasan tersangka sedang sakit.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kepolisian kemudian melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kondisi kesehatan H di rumah sakit.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka memang sedang sakit dan membutuhkan perawatan medis.

Meski demikian, Didik memastikan H saat ini telah kembali berada di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Sulsel.

“Kemarin cuma dicek, memang lagi sakit dan dirawat. Artinya masih di rutan sekarang,” jelasnya.

Terkait proses hukum, Didik menegaskan penyidikan terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan penangguhan penahanan yang dikabulkan terhadap H.

Penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka pada 5 November 2026.

“Jadi tanggal 5 November akan kita lakukan pemeriksaan ulang sebagai tersangka,” tegas Didik.

Polda Sulsel memastikan proses penyidikan perkara dugaan penggelapan tersebut tetap berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. []