Jakarta, ERANASIONAL.COM – Istana Kepresidenan belum memutuskan apakah akan mencabut tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang diberikan kepada Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.
Saat ini, langkah yang diambil pemerintah baru sebatas memberhentikan Listyo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).
Keputusan tersebut menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah belum membahas lebih jauh mengenai pencabutan tanda kehormatan tersebut.
“Belum, belum (cabut Bintang Mahaputera Adipurna Listyo). Sementara kita berhentikan dulu sebagai KSP ya,” ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan.
Sebagai informasi, Listyo menerima anugerah Bintang Mahaputera Adipurna pada Kamis (1/10/2026), bertepatan dengan pelantikannya sebagai KSP.
Penganugerahan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 TK Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.
DPR Minta Dewan Gelar Kaji Ulang
Di tengah belum adanya keputusan dari Istana, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mendorong Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) untuk mengkaji ulang pemberian Bintang Mahaputera Adipurna kepada Listyo Sigit.
Dikutip dari Antara, TB Hasanuddin menilai perkembangan perkara yang menjerat Listyo perlu menjadi perhatian Dewan GTK.

Tinggalkan Balasan