JAKARTA – 49 tersangka pelaku pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk kontainer di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara diamankan Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Utara.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (11/6/2021) diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, 49 orang itu ditangkap di sekitar kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Yusri menyebutkan bahwa orang-orang itu ditangkap di dua tempat.
Dia menyebutkan, para sebagian besar tersangka merupakan pegawai PT Greating Fortune Container (GFC) dan PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta.
“Rata-rata mereka ini pegawai,” ujar dia.
Ke 49 orang tersebut dikenakan Pasal 368 (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
“Mereka dikenakan Pasal 368 KUHP, ancaman sembilan tahun penjara, ini dikenakan pada pelaku,” Ucapnya.
Penangkapan para tersangka itu buntut dari dialog Presiden Joko Widodo dengan para pengemudi truk kontainer di Terminal Tanjung Priok, Kamis pagi kemarin.
Setelah dialog itu Jokowi kemudian menelepon Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo perihal kriminalitas yang kerap terjadi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
“Pak Kapolri, selamat pagi. Ini saya di Tanjung Priok, ada keluhan, banyak keluhan dari para driver kontainer yang berkaitan dengan pungutan liar, pungli, di (Terminal) Fortune, di NPCT One, kemudian di Depo Dwipa, pertama itu,” ucap Jokowi dalam tayangan Youtube Sekretaris Kabinet, Kamis (9/6/2021).
“Yang kedua juga kalau pas macet, itu banyak driver-driver yang dipalak sama preman-preman. Ini tolong bisa diselesaikan, itu saja,” kata Presiden.
Kapolri pun menyanggupi permintaan Jokowi.
“Siap laksanakan, Bapak,” kata Sigit dari sambungan telepon.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Satreskrim KPPP Pelabuhan langsung melakukan penyelidikan.
Tinggalkan Balasan