Brebes – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Program Strategis, setelah sebelumnya dilaksanakan di beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia.
Sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini Anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas kerja keras yang telah dilakukan untuk kesejahteraan rakyat khususnya di Kabupaten Brebes.
“Kami paham betul apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Warga masyarakat perlu diberi kepastian hukum, wujudnya adalah pembuktian secara legal formal yaitu sertifikat tanah,” ujarnya.
Untuk melaksanakan program strategis nasional, Komisi II DPR RI mendukung pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN dari segi regulasi dan anggaran.
“PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ini diciptakan pemerintah untuk masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah. DPR menganggarkan ke Kementerian ATR/BPN untuk memberikan sertifikat gratis kepada masyarakat,” tegas Agung Widyantoro.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Embun Sari pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa PTSL sudah ada sejak tahun 2017. Di Jawa Tengah sendiri terdapat total 21 juta bidang tanah, dan sebanyak 14 juta bidang tanah sudah disertifikatkan.
“Untuk tahun ini target 2 juta, jadi masih ada 5 juta bidang tanah, apabila ada anggaran untuk 2,5 juta bidang per tahun, tahun 2024 seluruh bidang di Jawa Tengah telah terdaftar,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, Juarin Jaka Sulistyo mengungkapkan latar belakang adanya PTSL ini adalah sebagai bentuk kehadiran negara.
“Karena luas tanah tetap, kebutuhan akan tanah semakin meningkat, penduduk semakin bertambah, kemudian adanya ketimpangan struktur seperti penguasaan tanah, pemilikan tanah, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Hal tersebut yang melatarbelakangi program strategis nasional PTSL ini ada,” ucapnya.
Dalam laporannya, Kepala Bagian Informasi Publik dan Pelayanan Pengaduan Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Adhi Maskawan menjelaskan terkait program Kementerian yang menjadi prioritas pemerintah.
“Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN terus berupaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian aset reforma, yakni legalisasi aset melalui program PTSL. Seperti diketahui, sertipikat tanah dapat mendorong kesejahteraan masyarakat. Harapannya dengan adanya Reforma Agraria ini, masyarakat dapat merasakan manfaat atas kepemilikan tanah yang diberdayakan,” tuturnya.
Selain sosialisasi program strategis, pada kegiatan ini juga diserahkan 10 sertifikat tanah hasil program strategis nasional tahun 2021 kepada warga masyarakat Kabupaten Brebes dengan latar belakang pekerjaan petani, buruh, wiraswasta, dan kepala desa. Sertipikat tanah diserahkan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro, didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Embun Sari; Kepala Bagian Informasi Publik dan Pelayanan Pengaduan Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Adhi Maskawan; dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, Juarin Jaka Sulistyo.
Reporter: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan