JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bakal kembali menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Seiring rencana terbitnya Inmendagri tersebut, Mendagri meminta agar pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, menjalankan 3 indikator yang menjadi tolok ukur pelaksanaan PKKM Mikro.
Hal itu disampaikan Mendagri saat mengikuti Rapat Rutin Koordinasi terkait Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui video conference, Senin (21/6/2021). Rapat yang dipimpin oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tersebut, melibatkan Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, serta kepala daerah dan unusr pemerintah daerah lainnya.
Mendagri menjelaskan tiga indikator yang menjadi ukuran pelaksanaan PPKM skala mikro tersebut. Pertama, pemerintah daerah melaksanakan rapat koordinasi tingkat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara bertingkat, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Bahkan, rapat koordinasi itu perlu dilakukan provinsi bersama kabupaten/kota di daerahnya masing-masing. Upaya ini bertujuan untuk menyamakan strategi antara Forkopimda, kepala daerah, dan pihak terkait lainnya.
“Setelah kemudian disepakati rapat koordinasi itu, siapa berbuat apa, apa yang akan dikerjakan, misalnya di Jatim (Jawa Timur) (Kabupaten) Bangkalan jadi prioritas, kemudian apa yang harus dikerjakan semua stakeholder, di (Kabupaten) Kudus juga demikian,” ujar Mendagri.
Indikator kedua, yakni pemerintah daerah membuat surat edaran yang menjabarkan tentang substansi PPKM skala mikro yang diatur dalam Inmendagri. Penjabaran itu, kata Mendagri, harus disesuaikan dengan tantangan di wilayah daerahnya masing-masing. Alasannya, pemerintah daerah lebih memahami situasi di daerahnya tersebut.
“Jadi mana yang perlu penekanan substansi, itu ada yang diterjemahkan dengan situasi lapangan masing-masing,” tutur Mendagri.
Indikator ketiga, lanjut Mendagri, yakni pemerintah daerah perlu membentuk posko terkait pencegahan Covid-19, terutama dari tingkat kelurahan/desa sampai RW dan RT. Keberadaan posko ini, kata Mendagri, menjadi ukuran PPKM skala mikro telah berjalan.
“Paling tidak dibicarakan, tapi kalau sudah tidak ada poskonya di tingkat kelurahan dan desa, ya posko di tingkat RW dan RT kemungkinan besar tidak ada, sehingga PPKM itu tidak jalan,” terang mendagri.
Reporter: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan