PEMATANGSIANTAR – Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dipimpin wakil ketua Edwin Partogi Pasaribu langsung meluncur ke Pematangsiantar setelah mendapatkan permohonan perlindungan saksi yang diajukan Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) pada kasus pembunuhan jurnalis Mara Salem Harahap alias Marsal Hararap.
Edwin menuturkan, kehadirannya ke Pematangsiantar untuk bertemu dengan saksi sambil melakukan asesmen terkait potensi ancaman terhadap mereka. Penelahaan potensi ancaman juga diperkuat dengan informasi yang berhasil digali oleh tim saat berkesempatan bertemu dengan salah seorang tersangka.
“LPSK mengambil langkah proaktif mengumpulkan berbagai informasi dalam kaitannya dengan perlindungan saksi pada peristiwa pembunuhan jurnalis Mara Salem Harahap,” ungkap Edwin melalui keterangan tertulis, Minggu (27/6-2021).
Edwin menegaskan, perlindungan yang diberikan kepada saksi diharapkan dapat memperlancar proses pengungkapan perkara, sehingga pihak-pihak yang memiliki keterangan penting untuk membuat terang perkara ini, dapat memberikan kesaksian tanpa rasa takut atas keselamatan jiwanya.
“LPSK berharap dukungan itu bisa mengakselerasi berlangsungnya proses hukum dan menghadirkan keadilan bagi Marsal Harahap,” kata Edwin.
Marsal Harahap merupakan Pemimpin Redaksi lassernewstoday.com, yang ditemukan bersimbah darah di dalam mobilnya tidak jauh dari rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada Jum’at (18/6/2021).
Marsal mengalami luka tembak pada bagian paha kiri hingga akhirnya meninggal dunia. LPSK langsung berkoordinasi dengan Aliansi Jurnalis Independen dan Lembaga Bantuan Hukum Pers untuk mengakses keluarga korban. Sehari selang peristiwa pembunuhan, LPSK menugaskan Kantor Perwakilan Sumatera Utara untuk mengunjungi keluarga korban dan melakukan pematauan.
Masih menurut Edwin, pada Rabu (23/6), LPSK mendapat permohonan perlindungan saksi yang diajukan oleh Polda Sumut. Tidak butuh waktu lama, pihaknya langsung turun ke lokasi. Keterangan yang berhasil diperoleh dari saksi dan salah seorang tersangka, dapat memberikan gambaran pihak-pihak yang berpotensi melakukan ancaman terhadap keselamatan jiwa saksi.
“LPSK juga melakukan asesmen lingkungan di sekitar tempat tinggal saksi. Kini, saksi tersebut sudah berada dalam perlindungan LPSK,” tegasnya.
Tim LPSK juga menyempatkan untuk meninjau tempat kejadian perkara dan menawarkan perlindungan kepada istri korban, termasuk menyampaikan hak keluarga korban untuk mendapat ganti rugi (restusi) dari pelaku. Istri korban lalu menyampaikan akan membicarakan tawaran perlindungan LPSK tersebut kepada pihak keluarga terlebih dahulu.
Dari informasi yang didapat LPSK, saat ini ada dua tersangka yang ditahan Polda Sumut. Sementara satu pelaku lainnya yang merupakan oknum TNI, masih dalam pemeriksaan intensif pihak TNI AD. Informasi keterlibatan oknum TNI AD diperoleh LPSK dari Polda Sumut dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat bertemu LPSK, Kamis (24/6) lalu di Mabes AD.
KSAD pada pertemuan itu menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk menangkap pelaku.
KSAD berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terlibat pada kasus pembunuhan Marsal Harahap.
Oknum TNI AD yang terlibat ini diduga berperan sebagai eksekutor pada kasus penembakan terhadap korban.
Reporter: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan