Jakarta – Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil ungkap kasus viral medsos pengrusakan kaca dan penganiayaan supir. Polres Metro Jakarta Utara gelar Preaa Conferance melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus didampingi Dir Lantas Polda Metro Jaya, Kapolres Metro Jakarta Utara dan As Ops Kodam Jaya.

Dalam Press Conference, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di depan Sekolah Graha Dwi Yani, Tanjung Priok Jakarta Utara, Sabtu (26/6/2021)sore.

Lanjut Kabid Humas Polda Metro menjelaskan berdasarkan kejadian yang viral di media sosial terkait adanya aksi pemukulan yang dilakukan oleh seseorang yang mengendarai mobil Mitsubishi Pajero warna hitam dengan nomor polisi B 1861 QH, di mana pengemudi mobil Pajero tersebut melakukan pemukulan terhadap seorang pengemudi kontainer dengan nomor polisi B 9791 UIX.

“Bahwa pemukulan tersebut akibat dari pengemudi kontainer itu membunyikan klakson di belakang mobil Pajero sehingga pengemudi mobil Pajero tersebut emosi lalu pelaku turun dari mobilnya dan menghampiri pengemudi kontainer serta memukul korban dengan menggunakan tongkat besi warna hitam yang mana mengakibatkan korban terluka dan kaca mobil kontainer tersebut pecah,” beber Kombes Yusri

Dikatakan dia melihat kejadian tersebut saksi NG yang mana menggunakan kaos Loreng TNI mencoba melerai namun pelaku tetap emosi. “Pelaku kesal karena supir mengklakson dan membahayakan keluarga nya didalam mobil,” ujarnya

Kombes Yusri mengatakan pelaku sengaja memakai nomor polisi palsu B 1861 QH tersebut dikarenakan nomor polisi aslinya sudah mati B 1086 VJA.

Atas kejadian itu Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakut yang dipimpin Wakapolres Jakut AKBP Nasriadi SH SIK MH mencari keberadaan pelaku, berdasarkan informasi dari sistem ETLE berhasil diidentifikasi pelaku bernama Omega Kotutung yang mana berprofesi sebagai Penyedia Jasa Outsourcing dibidang Pelaut yang dahulunya seorang Pelaut.

“Hasil pencarian terdeteksi keberadaan pelaku ada di Trenggalek Jawa Timur dan menuju Jakarta. Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakut berkordinasi dengan pihak pengelola Bandara Juanda Surabaya terkait penerbangan pelaku ke Jakarta. Saat pelaku tiba di Jakarta, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakut langsung melakukan penangkapan di Bandara Soetta Cengkareng tadi pagi,” tandasnya.

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain 1 Mobil Pajero No.Pol B-1861-QH, Tongkat Besi Warna Hitam, 1 Stel pakaian pelaku dan Visum Et Refertum.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 335 ayat 1 Jo Pasal 406 KUHP.

Reporter: Agung Nugroho