JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan keputusan resmi akan diterapkannya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Mikro di kawasan Jawa dan Bali, mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Dijelaskannya, PPKM Darurat Mikro ini sangat penting bagi keselamatan seluruh rakyat Indonesia. Sebab, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat. Apalagi karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.
“Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19,” ujar Jokowi.
Keputusan ini diambil, setelah Jokowi mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah.
Tinggalkan Balasan