JAKARTA – Selama periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021, penumpang kereta api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, masyarakat wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal 19 dosis pertama. Aturan tersebut bar berlaku 5 Juli.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus dalam keterangan resmi, Sabtu (3/7/2021).

Joni menjelaskan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.