JAKARTA – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mendorong pemerintah untuk memutuskan memperpanjang pemberian bantuan sosial (bansos) tunai dan diskon listrik.

Bantuan pertama yang diperpanjang adalah bansos tunai Rp 300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM).

”Bantuan sosial tunai kami perpanjang dua bulan, terutama untuk meringankan masyarakat yang terdampak pelaksanaan PPKM darurat,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual kemarin (2/7).

Dengan perpanjangan penyaluran tersebut, pemerintah menambah pagu bansos tunai Rp 6,1 triliun. Dengan demikian, totalnya mencapai Rp 18,04 triliun tahun ini.

Kemudian, perpanjangan juga dilakukan pada pemberian diskon tarif listrik untuk pelanggan berkapasitas 450 VA dan 900 VA selama tiga bulan atau hingga September. Stimulus tersebut menyasar 32,6 juta pelanggan listrik.

Namun, diskon kali ini lebih kecil daripada sebelumnya. Jika sebelumnya pelanggan 450 VA mendapat diskon 100 persen ditanggung pemerintah, kini diskonnya hanya 50 persen dari tagihan.

Sementara itu, untuk pelanggan 900 VA, diskon yang dikucurkan turun dari 50 persen ke 25 persen. ”Perpanjangan diskon itu membuat pemerintah menambah pagu Rp 1,91 triliun sehingga totalnya mencapai Rp 7,58 triliun,” jelas Ani.

Pelaku usaha juga mendapat perpanjangan diskon listrik hingga September. ”Tadinya hanya satu kuartal, kita perpanjang hingga kuartal ketiga. Meskipun dalam hal ini diskonnya diturunkan. Dari tadinya 100 persen ditanggung pemerintah, sekarang 50 persen ditanggung pemerintah,” katanya. Stimulus tersebut akan menyasar 1,1 juta pengusaha di sektor industri, bisnis, dan sosial.

Pemerintah juga mempercepat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa untuk keluarga miskin terdampak pandemi. Bantuan diberikan Rp 300 ribu per bulan per KPM.

Sebanyak 8 juta keluarga ditargetkan memperoleh manfaat BLT dana desa. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 28,8 triliun.

Percepatan lainnya terdapat pada program keluarga harapan (PKH) dan kartu sembako. Nominal PKH yang diterima tiap keluarga berbeda-beda. Bergantung perhitungan anak-anak, ibu hamil, lansia, serta penyandang disabilitas.

Untuk kartu sembako, bantuan yang diberikan senilai Rp 200 ribu per bulan dengan target 18,8 juta KPM. Selain itu, pemerintah akan menambah target penerima bantuan produktif ultramikro (BPUM) sebanyak 3 juta pada periode Juli–September. ”Mereka mendapatkan Rp 1,2 juta bantuan produktif,” ujar Ani.

Pemerintah juga mendorong pelaksanaan program kartu prakerja pada semester kedua tahun ini. Hingga Juni, realisasi pencairan anggaran mencapai Rp 10 triliun untuk 2,8 juta peserta.

Pada semester kedua 2021, akan kembali disalurkan dana Rp 10 triliun untuk 2,8 juta peserta lainnya. Setiap peserta bakal mendapatkan manfaat Rp 3,55 juta yang terdiri atas biaya pelatihan, insentif pelatihan, serta insentif survei.

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) selama masa pandemi Covid-19, khususnya pada masa berlakunya PPKM darurat.

Pengaturan perjalanan antarwilayah itu berlaku di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali. Juga berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan dari dan menuju Jawa-Bali. Sementara di luar Jawa-Bali, ketentuan PPDN berlaku sesuai dengan SE satgas sebelumnya.

Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito mengungkapkan, pengaturan itu bertujuan untuk memastikan protokol kesehatan diberlakukan lebih ketat di dalam aktivitas transportasi semua moda. Baik udara, laut, maupun darat.

”Setiap individu PPDN wajib menerapkan protokol kesehatan 3M secara ketat. Dilarang berbicara, makan, maupun minum dalam perjalanan kurang dari dua jam, kecuali untuk kepentingan konsumsi obat,” jelas Ganip kemarin (2/7).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kini syarat perjalanan harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Diikuti menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan sampel 2 x 24 jam untuk moda transportasi udara. Kemudian, hasil negatif rapid test antigen untuk moda selain pesawat udara dengan sampel maksimal 1 x 24 jam.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pelaksanaan pengaturan perjalanan yang sudah menyesuaikan PPKM darurat ini akan efektif berlaku pada 5 Juli di semua moda. ”Ini bertujuan memberikan kesempatan bagi para operator transportasi untuk melakukan persiapan dan penyesuaian,” jelas Budi.

Kapasitas transportasi udara dan kapal laut akan dikurangi dari maksimal 100 persen menjadi 70 persen. Kapasitas transportasi bus dan kapal penyeberangan dibatasi dari 85 persen ke 50 persen. Kereta api jarak jauh tetap berkapasitas maksimal 70 persen, sementara KA perkotaan dibatasi 50 persen.

Hanya KRL yang mendapat pengurangan paling banyak. Dari 45 persen menjadi 32 persen dengan jam operasional yang semakin sempit. Mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00.

Sumber: JawaPos.Com