Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto

Jakarta- Birokrasi merupakan ujung tombak dari pembentukan pemerintahan yang baik dan bersih. Banyak perubahan telah dilakukan dalam sistem birokrasi pemerintahan Indonesia. Mulai dari peraturan perundang-undangan sampai pada upaya perubahan kultur dan manajemen sumber daya manusia (SDM). Salah satu bagian dari manajemen SDM adalah sistem merit.

Sistem merit atau meritokrasi adalah manajemen talenta atau ajang pencarian bakat yang menekankan pada kemampuan seorang ASN untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto menjelaskan bahwa instansinya telah melaksanakan penerapan sistem merit pada tahun-tahun terakhir ini dengan indeks skor yang meyakinkan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Dengan sistem ini, jabatan-jabatan penting dan strategis dapat diduduki oleh orang-orang yang benar-benar memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja di bidangnya, bukan semata mengandalkan pada jenjang karir prosedural yang selama ini berlaku. Sistem ini mendorong ASN untuk melakukan peningkatan kualitas diri jika ingin karirnya meningkat.

“Tahun 2019 Kemenkumham telah melaksanakan penilaian mandiri penerapan sistem merit sehingga Kemenkumham mendapatkan kategori sangat baik dengan nilai 336.5 dan indeks 0.82 yang diberikan Komisi ASN,” jelas Andap dalam keterangan rilis kepada Eranasional di Jakarta, Selasa (6/7/2021)

Sejak terbitnya PERMENPANRB Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen ASN, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, memerintahkan jajarannya untuk secara aktif melakukan talent spotting atau pencarian bakat, kualifikasi, kompetensi dalam mengisi berbagai jabatan yang ada. Tujuannya adalah penempatan seseorang yang tepat pada posisi yang tepat.

Penentuan manajemen talenta tidak sembarang dilakukan. Kemenkumham telah melakukan langkah-langkah penyelenggaraan manajemen talenta untuk pemenuhan aspek yang disyaratkan Komisi ASN, di antaranya penyusunan kompetensi teknis jabatan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM serta standar kompetensi jabatan ASN Kemenkumham.

Lanjut kata Sekjen Andap, seluruh sistem manajemen talenta yang kami selanggarakan sebelumnya diajukan dan dimintakan persetujuan KASN.

“Hal ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan jaminan adanya keterbukaan dalam sistem pencarian bakat,” paparnya.

Kemenkumham tidak sendiri dalam menerapkan manajemen talenta demi tercpainya meritokrasi ini. Seluruh perangkat peraturan dikoordinasikan dengan instansi stakeholders seperti KASN, Badan Kepegawaian Negara, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Kami selalu melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Komisi ASN, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penyusunan kebijakan manajemen talenta di Kemenkumham,” beber Andap.

Kemenkumham sendiri telah membangun aplikasi kompetensi.kemenkumham.go.id yang terintegrasi dengan sistem informasi kepegawaian. Aplikasi ini menjadi database standar kompetensi jabatan PNS Kemenkumham.

Tahun ini, Kemenkumham mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang manajemen karier PNS Kemenkumham. Selain itu, telah dilakukan pembentukan jabatan fungsional sampai jenjang ahli utama sehingga peralihan dari jabatan struktural ke depan berjalan lancar dan dinamis.

“Ini komitmen Kemenkumham untuk manajemen ASN berdasarkan kompetensi, tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, status pernikahan, ataupun kondisi kecacatan,” tegas Andap.

Ketua Komisi ASN, Agus Pramusinto mengapresiasi penyelenggaraan manajemen ASN yang dilakukan oleh Kemenkumham secara transparan. Agus berharap manajemen talenta di Kemenkumham dilaksanakan secara konsisten dan menjadi contoh bagi kementerian/lembaga lain.

“Kemenkumham menjadi pionir bagi kementerian dan lembaga lain dalam pelaksanaan sistem merit melalui manajemen talenta,” tukas Agus