Bagi ICW seluruh proses penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata. “Betapa tidak, begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung,” kata dia.
Menurutnya, salah satu hal yang terkesan enggan dibongkar Kejaksaan yaitu terkait dengan dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko Tjandra. “Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK telah melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Riono Budisantoso, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap terdakwa oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama ini menyampaikan alasan JPU untuk tidak mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” katanya dalam keterangan tertulis.
Tinggalkan Balasan