JAKARTA – Revisi Undang-undang (RUU) tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Resmi disahkan DPR RI menjadi UU. Hal itu diambil dalam rapat paripurna DPR penutupan masa sidang hari ini.

 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua, Komarudin Watubun, memberikan pemaparan terkait perjalanan pembahasan RUU Otsus sejak dibentuknya Pansus RUU Otsus Papua Maret 2021.

 

“Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ucap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna kepada anggota dewan yang hadir.

 

“Setuju,” sahut anggota dewan yang hadir di paripurna dan palu siding pun diketuk.

 

Diketahui, RUU Otsus Papua merevisi 20 pasal dari UU Otsus Papua. Sebanyak tiga pasal diajukan pemerintah dan 17 lainnya diajukan DPR RI.

 

Salah satu poin yang diubah dalam regulasi yang baru ialah terkait dana Otsus Papua dari 2 persen menjadi 2,25 persen, sebagaimana tertuang di Pasal 34 ayat (3) huruf e draf RUU Otsus Papua.

 

Dana Otsus Papua sebesar 2,25 persen itu dibagi menjadi dua yakni berupa penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1 persen dari plafon DAU (Dana Alokasi Umum) nasional serta penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25 persen dari plafon DAU nasional yang ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang turut hadir dalam pengesahan UU tersebut, mengapresiasi Pansus Papua yang telah bekerja keras menghasilkan RUU Otsus Papua hingga disahkan.

Tito menerangkan, RUU tersebut sudah dibahas secara intensif di lingkungan pemerintah.

 

“Pada saat panja dipimpin oleh Bapak Wamenkumham, dan dibahas kembali bersama DPD, keterlibatan DPD juga sangat intens. Pembahasan RUU Perubahan UU Atas UU 21 Tahun 2001 ini merupakan upaya bersama wujud komitmen pemerintah DPR RI dan DPD RI untuk meningkatkan kesejahteraan Papua sebagai bagian integral NKRI,” jelas Tito.

 

Dia juga menegaskan, pembahasan RUU Otsus Papua mengedepankan prinsip menjunjung tinggi harkat martabat orang asli Papua.

 

“Dalam pembahasan kita berpijak pada prinsip-prinsip dan semangat untuk melindungi dan menjunjung harkat martabat orang asli Papua dan mempercepat pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua,” pungkasnya.