Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra

Gorontalo – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Gorontalo mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) 2021 pada Kamis (15/07/2021) kemarin.

Membawa tema Strategi Percepatan Penataan Aset melalui Penyelesaian Konflik Agraria di Lokasi Eks HGU, Pelepasan Kawasan Hutan dan Transmigrasi disertai Penataan Akses untuk Mendukung Peningkatan Ekonomi Masyarakat, acara ini berlangsung secara tatap muka bertempat di Hotel Aston Gorontalo dengan peserta terbatas dan juga melalui daring.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra berkata bahwa GTRA di masing-masing daerah dapat menjadi solusi permasalahan, karena dapat fokus terhadap masalah yang dihadapi daerah.

“Kita tahu apa masalahnya, bottleneck yang ada seperti apa, apa saja tantangan di daerah khususnya Gorontalo dan langsung bagaimana eksekusinya,” jelasnya melalui keterangan rilis kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/7/2021)

Seperti yang terjadi di Provinsi Gorontalo, di sana memiliki tingkat izin investasi yang tinggi namun realisasi investasinya berbanding terbalik.

Menurut Surya Tjandra, potensi realisasi investasi ini menjadi penting karena dapat menjadi pintu masuk penyelesaian melalui kebijakan Reforma Agraria. Ia berkata bahwa pihaknya siap mendukung realisasi izin yang ada.

“Saya jadi ingat bahwa Presiden RI meminta adanya evaluasi terkait perizinan ini, terutama dalam hal pertambangan dan perkebunan,” tambahnya.

Berkaca pada permasalahan serupa, Surya Tjandra berkata bahwa pihaknya kini tengah menyiapkan sebuah forum dialog beberapa pihak untuk berdialog bersama, yang bernama GTRA Summit.

“GTRA Summit sebagai forum kolaboratif antar lembaga, kementerian, pemerintah, aparat penegak hukum dll. Dari sini kita bisa terbayang bagaimana kerja konkretnya,” jelasnya.

Nantinya, Surya Tjandra menjelaskan bahwa dalam forum GTRA Summit akan membahas terkait integrasi zonasi dan sinkronisasi kebijakan terkait turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Menurutnya, salah satu amanat UUCK adalah soal perampingan perizinan.

Namun, permasalahan saat ini terletak pada bagaimana lembaga terkait mempunyai aturan dan konteks masing-masing meski objek permasalahannya bersinggungan.

“Itulah mengapa kita mulai wadahnya dari GTRA Summit, semua pihak akan dilibatkan untuk berdialog,” pungkasnya.

Sementara itu Sekreraris Daerah Provinsi Gorontalo, Sutan Rusdi menjelaskan bahwa Reforma Agraria merupakan usaha penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan melalui penataan aset dan akses demi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Lebih lanjut, Sutan Rusdi berkata bahwa GTRA Provinsi Gorontalo berfokus pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari tanah hasil pelepasan kawasan, TORA dari tanah eks HGU dan TORA dari tanah transmigrasi yang belum bersertipikat.

“Potensi TORA ini harus segera ditindaklanjuti melalui redistribusi tanah, dilakukan pemetaan kemudian dihimpun dalam wadah Reforma Agraria. Hal ini harus segera diselesaikan agar tercapai tujuan GTRA yakni kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.