Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian saat pers rilis di Loby Kantor Direktorat Narkotika Polda Jateng, Senin (19/7).

Semarang – Seorang penjual ikan asal Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur berinisial W (32) terancam kurungan 20 tahun penjara karena didapati menyelundupkan narkotika jenis sabu dalam plastik putih yang dibungkus kertas karbon hitam dalam mesin kipas angin gantung, Senin (19/7/2021).

Aksi W tersebut terendus Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang curiga atas isi  didalam paket dari Malaysia expedisi JKS, Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan di Desa Bleben, Jawa Timur.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menerangkan bahwa kasus ini merupakan jaringan narkotika Malaysia dengan barang bukti berupa paket yang akan dikirim melaui jalur penerbangan dari Malaysia menuju Jawa Timur tepatnya di Madura melalui Kota Semarang.

“Dari hasil profiling ditemukan barang yang mencurigakan, kami langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung dan mengecek barang tersebut diduga narkotika amphetamine jenis sabu,” katanya saat pers rilis di Loby Kantor Direktorat Narkotika Polda Jateng, Senin (19/7).

Setelah petugas melakukan pengecekan ditemukan benar bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.

Selang satu hari yaitu pada Jumat (09/7) petugas menangkap tersangka WFF yang merupakan jaringan Internasional Malaysia-Indonesia.

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pamekasan. Saat paket dibongkar ditemukan mesin kipas angin gantung yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu seberat 1.002,21 gram.

“Kita temukan didalamnya bungkusan sebanyak 13 yang dibungkus kertas karbon untuk mengelabuhi petugas saat di cek dengan sinar X-Ray,” terangnya.

Setelah kita buka didalamnya ada plastik dan beberapa butiran berwarna putih, kita coba dengan alat tes dilapangan ternyata benar bahwa barang tersebut adalah jenis Narkotika Golongan 1 amphetamine atau kita kenal dengan jenis sabu,”lanjutnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya disuruh oleh N untuk menerima dan menanda tangani resi penerimaan paket.

“Yang bersangkutan atau N ini melarikan diri namun sudah kita terbitkan surat DPO dan akan kami tindaklanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur,” jelasnya. Rencananya bungkusan tersebut akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura.

“Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus,” tutupnya.

Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Anton Martin menerangkan bahwa barang haram tersebut dicurigai ketika melewati proses profiling di bandara.

“Yang namanya jaringan narkoba bisa dari mana-mana oleh karena itu kita kawal dari pintu masuk ke wilayah kita,” tandasnya.

Tersangka kini diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).