Masyarakat hanya perlu membayar pajaknya saja, tanpa harus ikut membayar denda penunggakan tersebut.

Selanjutnya kemudahan lain yang akan diberikan adalah pembebasan biaya BBNKB. Pemilik kendaraan bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis. Kemudian diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Pemerintah Provinsi Jabar juga memberikan relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.

Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Syarat dan Ketentuan:

– Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
– Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
– Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
– Berlaku mulai 1 Agustus 2021 sampai dengan 24 Desember 2021. (PR)