Tersangka SF yang didampingi AKP Suparji dan AKP Edi Sukamto Nyoto saat ditanya awak media

KOTA PEKALONGAN – Tim satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota mengamankan seorang pemuda (SF) warga kelurahan Padukuhan Kraton, kecamatan Pekalongan Utara yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,4 gram.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Irwan Susanto melalui Kasat Narkoba, AKP Edi Sukamto Nyoto, mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Berdasar informasi pada Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 13.00 Wib, bahwa di jalan Angkatan 45 Kelurahan Padukuhan Kraton sering digunakan untuk transaksi peredaran narkoba. Tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disimpan dibungkus plastik kopi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami bawa ke kantor Polres guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Edi didampingi Kasubag Humas, AKP Suparji dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (4/8/2021).

Pihaknya menduga bahwa SF tidak sekadar membeli sabu untuk konsumsi pribadi, tapi juga diperjualbelikan. Tersangka mengaku baru pertama kali mengkonsumsi sabu.

“Tersangka mengaku sabu yang didapatkannya dari Sam, yang tinggal di Subang, Jawa Barat. Dia membelinya Rp 2 juta,” katanya.

Sementara itu SF yang sehari-hari bekerja sebagai buruh mengaku kapok. “Saya sudah berkeluarga, saat ini istri sedang hamil 3 bulan. Kapok mas,” sesalnya.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 UU tentang narkoba dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Sebagai informasi, sejak bulan Januari hingga Juli 2021 Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota sudah mengungkap kasus narkoba sebanyak 35. Kasus narkoba yang paling banyak di dapat saat Operasi Antik Candi, yakni sebanyak 27,5 gram narkotika jenis sabu.

Reporter: MAH