tenaga kesehatan (nakes) berinisial EO (Tengah pakai kemeja putih rambut hitam panjang) sebagai tersangka dalam kasus penyuntikan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara.

JAKARTA- Polisi menetapkan seorang tenaga kesehatan (nakes) berinisial EO sebagai tersangka dalam kasus penyuntikan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara.
Kasus ini pun sempat menyita perhatian masyarakat karena viral di media sosial.

“Berhasil diamankan saudari EO yang merupakan nakes saat melakukan penyuntikan sesuai video viral tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (10/8).

Disampaikan Yusri, EO merupakan seorang perawat atau nakes yang dimintai tolong untuk menjadi relawan vaksinator.

“Ibu EO ini punya klasifikasi untuk lakukan penyuntikan atau vaksinator,” ucap Yusri.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, jarum suntik, botol vial, dan peralatan lain yang dipakai dalam proses vaksinasi.

Yusri menyebut saat ini penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara masih mendalami motif EO terkait penyuntikan vaksin kosong.

Dalam kasus ini, EO dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan penyuntikan vaksin kosong di Pluit itu diduga terjadi lantaran kelalaian vaksinator.

“Ini sebabnya kesalahan saat mengambil suntikan yang belum diisi vaksin,” kata Nadia, sapaan akrabnya, seperti dikutip dari Antara Selasa (10/8).

Diungkapkan Nadia, vaksinator tersebut diketahui bekerja sebagai tenaga perawat di Rumah Sakit Graha Kedoya, Jakarta Utara.

Nadia juga menuturkan atas kejadian tersebut, Kementerian Kesehatan bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah memutus kerja sama dengan vaksinator tersebut

“Saat ini yang bersangkutan sudah tidak boleh menjadi vaksinator lagi dan kami juga minta penanggung jawab harus lebih memonitor hal ini,” katanya.