JAKARTA- Aparat kepolisian melarang organisasi masyarakat (ormas) membentangkan atau mengibarkan bendera merah putih di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Selasa (17/8) kemarin.
Alasannya, pengibaran bendera tersebut dianggap dapat menimbulkan kerumunan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menegaskan bahwa pihaknya tak pernah melarang masyarakat ataupun ormas untuk mengibarkan bendera merah putih di hari Kemerdekaan, Selasa (17/8) kemarin.
Pernyataan itu menanggapi video viral di media sosial dengan narasi yang menyebut bahwa kepolisian melarang ormas untuk mengibarkan bendera merah putih di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
“Bukan kita melarang mereka mengibarkan bendera, salah,” kata Guruh saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu (18/8).
Guruh menuturkan yang dilarang adalah soal kerumunan massa. Sebab, kegiatan pengibaran bendera tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
“Yang kita larang itu adalah berkerumun dan kita tidak ingin terjadi klaster baru, intinya seperti itu,” ucap Guruh.
Lebih lanjut, Guruh menjelaskan bahwa angka penularan Covid-19 di Jakarta saat ini sudah semakin menurun.
Meski demikian, lanjutnya, kerumunan apapun tetap dilarang agar jumlah kasus positif di ibu kota tak kembali meningkat.
“Ini yang kita tidak diinginkan, saat ini Jakarta penularannya kan sudah turun, jangan sampai nanti ada kumpul di situ akhirnya (jumlah kasus) naik lagi, repot lagi nanti, (makanya) kita antisipasi,” tutur Guruh.
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah anggota kepolisian melakukan penjagaan di sekitar jembatan PIK.
Selain itu, juga terlihat sejumlah anggota ormas yang diduga akan melakukan aksi membentangkan atau mengibarkan bendera merah putih.
“Tidak boleh menggelar bendera merah putih, ya inilah bangsa kita saat ini jadi seperti kayak begini, disiapkan kepolisian dan Satpol PP,” kata seorang pria dalam video tersebut.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan