JAKARTA- Pengacara Very Idham Henyansyah alias Ryan jagal Jombang, Benny Daga mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk berkonsultasi dengan penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap Ryan di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.
Perkelahian yang dipicu karena uang antara Habib Bahar Smith dan Ryan Jombang. Pria bernama asli Very Idham Henyansyah itu diketahui meminjamkan uang kepada Bahar yang berujung perselisihan.
“Hari ini kita datang ke Bareskrim bawa bukti-bukti yang ada, kita perlihatkan ke temen-temen penyidik. Kemudian, Bareskrim menyarankan kita untuk menambah lagi beberapa bukti,” kata Benny di Gedung Bareskrim pada Kamis, (19/8/2021)
Menurut dia, bukti yang dibawa berupa foto-foto dan rekaman video yang menunjukkan wajah Ryan lebam, tangannya bekas sayat-sayat.
“Namun, foto dan video tidak bisa diperlihatkan ke publik karena sudah diserahkan kepada penyidik. Terkait foto-foto itu kami sudah serahkan ke teman-teman Bareskrim,” ujarnya.
Datang melihat merekonstruksi prosesnya seperti apa, baru menyampaikan ke media. Jangan menyampaikan sesuatu tapi tidak berdasarkan fakta. Jangan lupa loh, kami memegang bukti-bukti. Kami memegang foto-foto, video ada pada kami,” jelas dia.
Tentu, Benny mengaku pihaknya setuju saja ada upaya damai seperti yang disampaikan Kalapas Mujiarto. Namun, terkait tindak pidana ranahnya jelas berbeda sehingga harus diambil upaya hukum.
“Kalau perdamaian itu kita mempersilahkan untuk berdamai. Terkait proses pidananya itu kita menghormarti nanti seperti apa proses pidananya. Karena yang beredar luas ke masyarakat sudah jadi konsumsi publik,” katanya.
Menurut dia, informasi yang disampaikan ke masyarakat oleh Kalapas Gunung Sindur tidak berimbang yang menyebut perkelahian biasa antara Ryan dengan Habib Bahar. Tentu, berita ini harus diluruskan.
Dalam kesempatan itu, Benny Daga menilai pernyataan Kalapas Gunung Sindur, Mujiarto serta pejabat Direktorat Jenderal PAS Kementerian Hukum dan HAM keliru terkait kasus dugaan penganiayaan kliennya oleh Habib Bahar bin Smith.
“Kalau perselesihan biasa, tidak mungkin dong perselisihan biasa lalu tulang hidungnya retak, bibirnya pecah, matanya lebam, tangannya bekas sayat-sayat ada. Itu bukan perselisihan biasa. Sehingga pernyataan Kalapas itu perlu diralat,” ujarnya
Tinggalkan Balasan