JAKARTA- Mayor Jenderal (Mayjen) Purnawirawan, Kivlan Zen dituntut tujuh bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8).
Menurut jaksa, Kivlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 7 bulan,” ujar jaksa Andry Saputra, saat membacakan berkas tuntutan.
Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan, jumlah masa kurungan itu telah dikurangi selama Kivlan menjalani masa tahanan. Jenderal purnawirawan bintang dua itu telah lebih dari setahun sejak 2020 lalu, menjalani masa tahanan rumah.
Adapun hal yang memberatkan, kata Jaksa, Kivlan dinilai telah meresahkan masyarakat. Ia juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan, antara lain, Kivlan belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di depan persidangan, berusia 74 tahun, dan dinilai berjasa bagi negara selama aktif di instansi militer.
Tinggalkan Balasan