Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Moeldoko dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/8/2021). Dok Istimewa

JAKARTA-  Kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko yaitu Otto Hasibuan menilai adanya niat jahat atau mens rea dari peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha untuk melakukan pencemaran nama baik kliennya yang dituding terlibat dalam bisnis obat Covid 19, Ivermectin dan ekspor beras.

Otto mengaku mendapatkan bukti-bukti dimana ICW melakukan pencemaran nama baik. Temuan tersebut setelah pihaknya melayangkan somasi pertama dan kedua. Surat balasan teguran itu bukan dijawab oleh Egi, namun dari koordinator ICW bernama Topan Husodo.

“Saudara Egi tidak pernah membuktikan tentang keterlibatan Pak Moeldoko dalam perburuan mengambil untung daripada peredaran obat Ivermectin maupun ekspor beras, tidak ada jawaban dari saudara Egi. Akan tetapi dari saudara Topan koordinator ICW ada dua jawabannya kepada kami. Kemudian dari dua balasan surat dari koordinator ICW tersebut, justru membutikan betapa mereka itu telah melakukan fitnah atau pencemaran nama baik kepada klien kami,” kata Otto dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/8/2021).

Otto pun dalam surat somasi yang dilayangkan juga menanyakan terkait metedologi yang dipakai, data peneliti dan data sekunder, jika memang dari hasil penelitian. Namun menurutnya tidak ada pihak yang diwawancarai. Oleh karena itu, ia menilai ICW hanya membuat analisa berdasarkan sumber dari media.

“Jadi pihaknya hanya mereview dari berita-berita lain, kemudian kedua mengenai soal beras ada di siaran pers ICW di websitenya disebutkan ada kerjasama antara PT Noorpay dengan HKTI di dalam mengirim training pelatihan ke Thailand,” tambahnya

Ia mengungkapkan retapi secara khsusus saudara Egi di dalam konferensi pers menyatakan ada kerjasama antara PT Noorpay Kerjasama dengan HKTI melakukan ekspor beras.

Fakta ini, kata kuasa hukum Moeldoko sebetulnya tidak ada dan menjadi fitnah apa yang kemudian terjadi setelah kita somasi mereka ICW mengatakan ini bukan fitnah tapi misinformasi.

“Nanti pihaknya akan melaporkan Egi dengan ancaman Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE apabila dalam rentang waktu 5 hari itu tidak dilakukan permintaan maaf,” tandasnya