Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers melalui Youtube Kemenkeu, Tangsel Jumat (27/8)

Tangsel- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021, hari ini Jumat 27 Agustus 2021, melakukan penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penguasaan fisik melalui pemasangan plang yang dilakukan oleh Satgas BLBI, selain langkah lainnya yaitu melalui pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku

“Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara, yaitu aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebagai pengurang kewajiban BLBI,” kata Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, Jumat (27/8/2021).

Berdasarkan rilis resmi Satgas BLBI, lebih rinci dijelaskan 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 itu terletak di lokasi yang strategis dengan nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.332.987.510.000,00.

“Seluruh dokumen kepemilikan dari aset ini sudah atas nama BPPN. Artinya, aset ini sudah merupakan aset milik pemerintah. Aset ini rencananya akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya,” jelasnya.

Selama ini aset yang berlokasi di Lippo Karawaci itu disebut telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Atas dasar itu pihak ketiga telah disurati/diingatkan.

Berikut bidang tanah lainnya yang telah disita hari ini:

1. Tanah seluas 3.295 m2 Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
2. Tanah seluas 15.785 m2 dan 15.708 m2 di Jalan Bukit Raya Km. 10, Gg. Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail-Bukit Raya.
3. 2 bidang tanah total seluas 5.004.420 m2 di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat seluas 2.013.060 m2 dan Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 2.991.360 m2