JAKARTA- Kementerian Ketenagakerjaan melanjutkan kampanye terkait kebijakan ekonomi inklusif bagi penyandang disabilitas. Tak hanya itu, kolaborasi pemerintah pusat dengan daerah pun terus diperkuat seiring percepatan pelayanan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, penguatan kebijakan tersebut dilakukan antara lain melalui langkah penyusunan regulasi sebagai pendukung kebijakan.
“Jadi langkah awal kebijakan ini adalah adanya koordinasi dan kolaborasi yang kuat dengan seluruh stakeholder, baik di tingkat pusat maupun di daerah,” kata Ida di Jakarta, Minggu (29/8).
Menurut Ida,masih ada kesenjangan pembangunan yang menghalangi kontribusi penyandang disabilitas dalam berbagai faktor. Selain itu, stigma dan stereotipe pada masyarakat masih kuat. Di sisi lain, pemahaman terhadap penyandang disabilitas justru masih lemah.
“Kurangnya akses informasi ketenagakerjaan yang belum inklusif serta pendidikan dan pelatihan kerja belum sepenuhnya ada bagi penyandang disabilitas,” kata Ida.
Dia menilai perlu diadakan layanan ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas melalui ekosistem digital SIAPKerja/Karirhub, link and match ketenagakerjaan, transformasi BLK, dan pengembangan talenta muda.
Untuk itu, lanjut Ida, pemerintah harus menjamin SDM pada unit layanan disabilitas (ULD) melalui penyediaan ASN bidang ketenagakerjaan, diikuti peran masyarakat sebagai pendamping ULD bidang ketenagakerjan yang mendukung layanan bagi penyandang disabilitas.
“Pelayanan ketenagakerjaan inklusif bagi penyandang disabilitas memerlukan pembentukan kelembagaan, penyediaan SDM, sarana prasarana, penganggaran, koordinasi, dan pengawasan atau evaluasi,” ujar Ida.
Tinggalkan Balasan