
JAKARTA- Kementrian ATR/BPN melalui Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah, konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan, penilaian tanah dan ekonomi pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (Pasal 23 Perpres 47 Tahun 2020.
Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari mengatakan pengadaan tanah dan pencadangan tanah ada UU nomor 2 Tahun2016 sebagai acuan refrensi pelaksanaan kita dalam pengadaan tanah dan juga ada peraturan Presiden nomor 109 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksaan Program Strategis Nasional.
“Jadi sudah tiga kali dirubah terakhir itu 109 Tahun 2020 berisi program-program strategis ataupun proyek strategis nasional yang ditujukan untuk percepatan pembangunan pemulihan ekonomi nasional, dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Embun dalam pressconfrance melalui virtual, Jakarta, Selasa (31/8).
Lanjut dijelaskannya, tugas kita disini adalah memastikan mengadakan tanah untuk PSN itu tersedia, kalau di kami ada PSN dan ada juga non PSN itu harus selesai kalau tahun ini memiliki target 189 program PSN dan 187 non PSN

Capaian Pengadaan Tanah PSN
51.104,13 Ha (62%), Capaian Pengadaan Tanah Non PSN 16.114,04 Ha (62%). Peraturan terbaru : PP 19/2021 dan Permen ATR/Ka BPN Tahun 202. Cakupan Peta ZNT. 35,32 Jt Ha (55,70 % dari Luas APL)
Peta Zona Nilai Tanah saat ini digunakan untuk perhitungan PNBP Layanan Pertanahan Informasi Nilai Tanah dititikberatkan pada Informasi yang reliable, sehingga dapat menjadi pengendali/pengontrol harga tanah dipasaran dan dapat meminimalisasi jumlah spekulan di masyarakat
Selanjutnya, kata dia untuk penilaian tanah dan ekonomi pertanahan kita saat ini punya peta ZNT sudah sekitar 88 persen di seluruh Indonesia.
“Peta ZNT tersebut dimanfaatkan diseluruh kantor yang sudah memiliki Peta ZNT sekilas mengenai peta ini memuat nilai tanah, jadi kalau tau njop itu terkadang sangat jomplang apakah terlalu tinggi atau terlalu rendah dibandingkan nilai pasar,” papar Ditjen PTPP.
Dukungan KPK dan Kemendagri terhadap Pemanfaatan Peta ZNT dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui kerja sama dibidang Pembuatan, Pembaruan serta Pendetilan Peta ZNT (tertuang dalam PMDN No.27 Tahun 2021).
Ia mengatakan masalah pertanahan di Indonesia masih menjadi kendala seperti ketersediaan tanah pemerintah yang terbatas, harga tanah yang tinggi, terjadinya urban sprawling sehingga berakibat pada tidak terkendalianya alih fungsi lahan dan perkembangan kota yang tidak efisien.
Konsolidasi Tanah di Kota Salatiga-Jawa Tengah (557 Peserta/602 Bidang), Kab Buol (45,4 Ha), Kab Tabanan (395 Bidang/162 orang), Kab Kuningan (600 Bidang/469 Peserta)
Dikatakannya jadi untuk saat ini ada kegiatan Dukungan KOTAKU dan kita sebagai Project Impelementation Unit.
“Selain itu Bantuan Teknis (Bantek) pengembangan pertanahan kawasan khususnya di TOD, kalau di DKI contohnya di Petojo Harmoni bagaimana pengembang kawasan dengan memaksimalkan ruang apakah itu untuk perumahan, bisnis, pariwisata yang berjarak dengan cukup berjalan kaki ke sarana transportasi umum,” tukasnya
Tinggalkan Balasan