Eranasional, Jakarta: Sistem ganjil genap di tiga ruas jalan DKI Jakarta di masa penerapan PPKM level 3 masih tetap berlaku.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan, tiga ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Dikutip CNNindonesia “Sistem ganjil genap masih berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (31/8/2021).

Berdasarkan hasil evaluasi penerapan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan itu, kata Sambodo, masyarakat terpantau sudah semakin mematuhi kebijakan yang berlaku.

“Masyarakat sudah semakin paham, semakin sedikit yang melaksanakan mobilitas tidak sesuai tanggal,” ujarnya.

Di sisi lain, kepolisian masih terus membahas soal rencana penerapan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar sistem ganjil genap.

Sambodo menyebut rencananya kepastian soal sanksi tilang ini akan disampaikan hari ini.

“Masih kita bicarakan dengan staf, nanti saya sampaikan,” ucap Sambodo.

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali mulai hingga 6 September 2021.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021,” kata Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers, Senin (31/8).

Sistem ganjil genap di tiga ruas jalan diDKI ini telah diberlakukan oleh Polda Metro Jaya sejak 26 Agustus 2021 dari pukul 06.00 – 20.00 WIB.

Sejumlah kendaraan dikecualikan dalam sistem ganjil genap ini. Kendaraan itu di antaranya sepeda motor, kendaraan plat kuning, dan kendaraan TNI/Polri.

Kemudian, kendaraan dinas pelat merah, dan kendaraan yang mempunyai kepentingan darurat hingga yang berkaitan dengan kegiatan vaksinasi.